Kamis, 27 Agustus 2020 22:48

SK Pengangkatan Direksi PDAM Makassar Digugat di PTUN

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gugatan Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tengah masuk tahap proses penyampaian bukti.
Gugatan Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tengah masuk tahap proses penyampaian bukti.

Jika merujuk pada ketentuan tentang pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka harus memenuhi syarat yang berlaku. Salah satunya adalah direktur direksi maksimal berumur 55 tahun. Hal ini yang dianggap cacat hukum.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tanggal 17 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/Tahun 2020 disoal.

Surat keputusan tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar oleh mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi. Gugatan tersebut saat ini tengah masuk tahap proses penyampaian bukti.

Terkait gugatan itu, Irawan Abadi mengatakan proses pengangkatan direksi baru PDAM Makassar tidak mengacu pada aturan yang berlaku dalam penyeleksian pemilihan pimpinan di PDAM.

Baca Juga : Hujan Mulai Turun, Produksi Air Bersih Makassar Mulai Membaik

"Saya lagi menggugat SK wali kota tentang pengangkatan Direksi PDAM, karena salah satu dari yang dilantik itu menyalahi aturan yang berlaku," kata Irawan di PTUN Makassar, Kamis (27/8/2020).

Irawan menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan tentang pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah, maka harus memenuhi syarat yang berlaku. Salah satunya adalah direktur direksi maksimal berumur 55 tahun. Hal ini yang dianggap cacat hukum.

"Dalam aturan itu maksimum 55 tahun, sedangkan ini 55 tahun 6 bulan. Dalam aturan tidak boleh lebih dari 55 tahun," tambahnya.

Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Tallo

Sebelum proses seleksi, Irawan mengaku telah melayangkan surat terkait rencana pengangkatan, tetapi pihak tim seleksi menyebutkan keputusan yang diambil berdasarkan interpretasi dari tim penyeleksi.

"Sebelum saya ada juga Pak Ayub yang sudah bersurat, mempertanyakan hal itu tapi pihak tim penyeleksi menyebutkan bahwa keputusan itu atas interpretasi dari tim penyeleksi," tutupnya.

Sidang lanjutan gugatan dari Irawan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian alat bukti kembali oleh penggugat dan tergugat.

Baca Juga : Pjs. Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Perumda Air Minum dalam Penanggulangan Krisis Air

Sementara itu, pihak PDAM Kota Makassar yang dikonfirmasi terkait gugatan, baru melakukan pendalaman. PDAM akan memepertanyakan persoalan tersebut di bidang hukum PDAM.

"Sebenarnya ini dalam proses untuk lebih dalamnya permasalahan ini belum kami dikabari sama pihak kuasa hukum. Tapi mungkin untuk utuhnya perlu kami dalami dulu data-datanya jangan sampai kami salah dalam memberikan argumen," ungkap Rusli, Humas PDAM kota Makassar.

Penulis : Syukur
#pdam makassar #PTUN Makassar