RAKYATKU.COM - Seorang pria yang digelari sebagai 'playboy Inggris paling aktif' harus merasakan dinginnya blik penjara. Pria itu ditahan karena serangkaian serangan brutal terhadap pacar barunya.
Daniel Wagster, yang membual telah meniduri 2.500 wanita dalam 10 tahun dihukum penjara selama empat tahun karena memukuli dan menggigit pacarnya itu.
Pria 31 tahun itu didakwa telah melakukan penganiayaan bertubi-tubi terhadap korban. Wagster juga dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca Juga : 101 Shoes Manjakan Pelanggan dengan Diskon 30 Persen
Pengadilan Manchester mengungkapkan bahwa Wagster menjalin hubungan dengan korban sejak Februari tahun lalu setelah berteman selama bertahun-tahun.
Namun perlakuan kejam Wagster terhadap korban sebenarnya sudah berlangsung sebelum mereka memutuskan untuk berpacaran.
Dalam satu kejadian, pria dari Hale di Cheshire itu pernah mengancam akan membunuh saat membangunkan pacarnya.
Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal
"Aku akan senang sekali sekali menggorok tenggorokanmu. Jika tertangkap mungkin aku hanya dapat hukuman 15 tahun," kata Wagster saat itu dikutip dari dream.co.id.
Wagster yang bekerja sebagai pelatih kebugaran juga pernah mengancam lewat telepon. Dia mengaku tidak takut dengan polisi.
"Aku tidak peduli jika kamu lapor ke polisi. Jika mereka menangkapku, mereka juga akan menangkapmu," ujar Wagster.
Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget
Akhir Agustus tahun lalu, Wagster tinggal bersama dengan korban dan menuduh wanita itu telah selingkuh dengan pria lain.
Penganiayaan secara fisik terjadi ketika Wagster berulang tahun. Saat itu mereka tengah merayakan tahun baru di Belanda.
Pada 30 Desember 2019, Wagster dan pacarnya pergi ke Amsterdam untuk merayakan Tahun Baru. Awalnya liburan mereka berjalan lancar.
Baca Juga : Viral Petani Ukraina "Curi" dan Tarik Tank Rusia Pakai Traktor
Mereka minum di bar dan pergi ke klub. Pertengkaran berawal ketika klub yang tak disebutkan namanya itu memutar lagu Shakira.
"Wanita itu membuat komentar tentang Shakira. Dia bilang sebelumnya pernah berpacaran dengan Gerard Pique yang saat ini menikah dengan Shakira.
"Rupanya, komentar itu membuat Wagster marah. Padahal, apa yang dikatakan pacarnya itu hanyalah lelucon di antara teman-temannya," kata Hakim Hilary Manley.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
Wagster mengatakan komentar pacarnya itu tidak sopan. Dia kemudian mencengkeram leher wanita itu dan menggigit wajah di dekat mata kanannya.
Saat diperiksa polisi, Wagster membantah adanya penyerangan dan mengatakan pelecehan itu justru datang dari korban.
Beberapa hari kemudian, mereka bertengkar lagi setelah keluar malam. Wagster menjepitnya di sofa dan memukul wajahnya tiga kali.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
Korban - yang patah jari dalam serangan itu - dengan berani menendang keluar Wagster. Tetapi dia menolak untuk mengadu ke polisi.
Setelah kejadian itu, Wagster minta maaf dan mengaku dia menderita skizofrenia. Dia berjanji kepada gadis itu untuk berubah.
Tapi Hakim Hilary Manley dalam dakwaannya mengatakan pelaku tidak menunjukkan rasa menyesal atas segala perbuatannya yang brutal.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
"Anda telah merusak kehidupan seorang wanita muda yang penuh semangat dan pekerja keras, dan mengubahnya menjadi sosok yang penuh ketakutan dan trauma.
"Sikap Anda ketika mendengar pernyataan korban yang dibacakan di pengadilan menunjukkan bahwa Anda tidak merasa menyesal sama sekali.
"Anda tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain, tetapi hanya kepada wanita yang ada dalam hidup Anda. Hubungan Anda dengan para wanita selalu dipenuhi pelecehan fisik dan emosional," kata Hakim Hilary Manley.
Baca Juga : Pria Ini Kesulitan Bernapas Bertahun-tahun, Ternyata Ada Gigi Tumbuh di Rongga Hidung
Atas kelakuannya, Wagster dikurung selama empat tahun dan dilarang melakukan kontak dengan korban sampai batas waktu yang tidak ditentukan.