Jumat, 07 Agustus 2020 21:31

Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasi Perubahan Perpres Nomor 75 Tahun 2020

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasi Perubahan Perpres Nomor 75 Tahun 2020

Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 iuran JKN kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III tetap Rp42.500.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Parepare menggelar diskusi dengan menghadirkan sejumlah insan pers Kota Parepare.

Diskusi yang dikemas dengan media gathering tersebut digelar di Teras Empang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (7/8/2020).

Kepala kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare, Muhammad Aras memaparkan terkait perubahan peraturan presiden (perpres) dari Perpres 75 ke Perpres 64 Tahun 2020, bahwa yang mengalami terutama untuk iuran segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal juga dengan peserta mandiri.

“Sebelumnya untuk kelas I Rp160.000, kemudian kelas II Rp110.000, dan untuk kelas III Rp42.000. Sementara untuk Perpres 64 Tahun 2020, untuk kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan untuk kelas III tetap Rp42.500, tetapi yang dibayarkan oleh peserta adalah Rp22.500. Sisanya Rp16.500 itu disubsidi oleh pemerintah pusat,” papar Aras.

Lebih lanjut Aras mengatakan, subsidi melalui mekanisme pembayaran subsidi untuk kelas III itu, dibayarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan keaktifan peserta.

“Ketika peserta tersebut aktif, itulah yang dibayarkan subsidinya oleh pemerintah pusat. Jadi subsidinya tetap dibayarkan tahun ini maupun tahun depan karena tahun depan itu dibayarkan oleh peserta mandiri kelas III dan sisanya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Aras juga menerangkan, bahwa latar belakang terjadinya perubahan perpres tersebut karena pemerintah sangat menghargai keputusan MA dan pertimbangannya. Sehingga mendorong pemerintah untuk memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan.

Selain itu, dengan adanya kebijakan perubahan perpres ini, ada perbaikan sisi BPJS Kesehatan itu sendiri, yang akan berdampak kepada perbaikan pembayaran ke rumah sakit.

 

Penulis : Hasrul Nawir