Kamis, 06 Agustus 2020 16:36

KLHK Tak Gentar Hadapi Prapradilan Tersangka Pengrusakan Kawasan Mangrove di Makassar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kawasan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kawasan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

"Prapradilan itu sah saja dan haknya. Kita akan ikuti. Penyidik sudah ada kesiapan karena itu memang tugas kewenangan penyidik. Penyidik pasti sudah punya alat bukti yang sah minimal dua untuk menetapkan tersangka. Tidak serta merta menetapkan tersangka."

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pengrusakan kawasan mangrove di daerah Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, masih berjalan.

Sejauh ini Bidang Genegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Adakah H Tauphan Anshar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Gakkum KLHK, Doddy.

Baca Juga : Tanam Pohon di Lappa Laona, Dirjen Planologi KLHK Apresiasi Upaya PT Vale Rehabilitasi Lahan DAS

"Masih sementara berjalan proses penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka. Saat ini sendiri sebagai tersangka dan melakukan perlawanan prapradilan," ungkap Doddy saat dikonfirmasi Kamis (6/8/2020).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan perlawanan hukum dengan prapradilan, pihak KLHK siap menghadapinya. Doddy menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Prapradilan itu sah saja dan haknya. Kita akan ikuti. Penyidik sudah ada kesiapan karena itu memang tugas kewenangan penyidik. Penyidik pasti sudah punya alat bukti yang sah minimal dua untuk menetapkan tersangka. Tidak serta merta menetapkan tersangka," jelasnya.

Baca Juga : Taufan Pawe Pamer Piala Adipura, Diarak Keliling Kota Parepare

Sembari menghadapi prapradilan yang dilakukan Taupan, proses hukum tetap berjalan di KLHK. Pihak pun menyampaikan akan menyasar oknum-oknum jika ada yang memiliki kesengajaan menghambat proses hukum Taupan di KLHK.

"Penyidikan tidak berhenti meski prapradilan. Kita akan cari kalau ada yang sengaja menghambat proses hukum. Ada juga pasal yang mengatur tentang menghambat atau menghalangi proses yang dilakukan penyidikan, siapa pun yang sengaja menghambat atau memperlambat bisa diproses pidana. Nanti Kita lihat siapa yang halangi proses, tapi sekarang kami sementara proses bekerja," jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, KLHK akan menuntaskan persoalan ini sesuai jalur hukum yang ada. Olehnya itu, Doddy berharap persoalan ini dikawal untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan.

Baca Juga : Piala Adipura 2022 Jadi Kado Istimewa Hari Jadi Ke-63 Barru

"Hukum di negara ini ada. Masih ada orang yang punya integritas dalam bekerja. Kita tidak boleh kalah dengan orang yang punya kekuatan. Kami bekerja sesuai aturan. Kita lihat ke depan. Kami juga berharap diawasi proses hukumnya. Kami mohon dukungan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Semoga kamu bisa bekerja integritas dan profesional," bebernya.

Dari data yang dihimpun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan pengrusakan kawasan mangrove Lantebung itu telah terdaftar di SIPP PN Makassar dengan nomor registrasi perkara 14/Pid.Pra/2020/PN Mks tanggal 24 Jul 2020.

Sebelumnya, kasus pembalakan liar kawasan lindung mangrove di daerah Lantebung, turut mendapat perhatian serius kalangan pegiat antikorupsi di Sulsel.

Baca Juga : Enrekang Raih Adipura 2022, Bupati MB: Makan Permen Kemasannya Saya Kantongi

Mereka mendorong agar penegak hukum mengusut potensi korupsi dalam kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan mangrove tersebut.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, mengatakan dalam kasus hutan mangrove di daerah Lantebung, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Danny Pomanto Terima Penghargaan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dari KLHK

"Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara," kata Kadir.

Dia berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.

"Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya keranah dugaan tindak pidana korupsi," terang Kadir.

Penulis : Syukur
#Hutan Mangrove Lantebung #KLHK