Selasa, 04 Agustus 2020 16:11

Peringatan HUT RI ke-75 di Palopo Dilaksanakan Terbatas

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekda Kota Palopo, Firmansyah saat memimpin rapat persiapan HUT RI ke-75 di Aula Bappeda Kota Palopo, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sekda Kota Palopo, Firmansyah saat memimpin rapat persiapan HUT RI ke-75 di Aula Bappeda Kota Palopo, Selasa, 4 Agustus 2020.

Kegiatan seperti tabur bunga dan ziarah ke taman makam pahlawan (TMP), kemungkinan juga tidak dilaksanakan dalam peringatan HUT RI.

PALOPO - Pemkot Palopo akan memperingati hari ulang tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2020 secara terbatas menyusul pandemi Covid-19.

Pembatasan ini sesuai isi surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (RI) dengan Nomor : B-442/M.Sesneg/Sek/TU.00.04/07/2020.

"Menindaklanjuti surat ini kami dari panitia HUT Proklamasi kota Palopo telah melakukan rapat terkait persiapan pelaksanaan peringatan HUT RI ke-75. Hasil rapat ini telah kami tuangkan dalam bentuk surat untuk selanjutnya kami serahkan ke Pak Wali untuk ditandatangani," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palopo, Firmansyah usai menggelar rapat persiapan di Aula Bappeda Kota Palopo, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Menurut Sekda Palopo, pelaksanaan upacara di lapangan tetap akan dilakukan dalam protokol kesehatan dan dalam kondisi terbatas. Peserta yang ikut melalui undangan resmi panitia hanya berjumlah 7 orang tiap instansi atau organisasi bahkan beberapa di antaranya hanya satu orang saja.

"Upacara HUT RI hanya dilakukan di halaman kantor Wali Kota Palopo, peserta pun terbatas. Dari Polres misalkan yang diundang hanya 7 orang begitupun pula dari Kodim. Tiap SKPD hanya satu orang, yakni kadis, kepala kantor, camat dan lurah kecuali yang mendapat penugasan khusus, misalkan bagian perlengkapan atau seksi upacara," sebutnya.

Sementara upacara di kantor kecamatan dan kelurahan tidak ada petunjuk pelaksanaannya sesuai surat Mensesneg.

Baca Juga : Pemkot Palopo Siapkan 43 Hektar Lahan untuk Gerakan Budidaya Pisang

"Tidak ada petunjuk pelaksanaan upacara di instansi lain baik kantor camat, kelurahan, maupun instansi swasta, partai politik," lanjutnya.

Bukan hanya pembatasan pelaksanaan upacara dan pesertanya, kegiatan seperti tabur bunga dan ziarah ke taman makam pahlawan (TMP) kemungkinan juga tidak dilaksanakan.

"Kegiatan rutin lainnya sepeti ziarah ke TMP, renungan malam dan tabur bunga tidak disebutkan dalam petunjuk teknis dari pusat, artinya bisa saja tidak dilaksanakan. Panitia HUT di daerah akan melaksanakan kegiatan sesuai arahan dari pusat," ujarnya.

Baca Juga : Pj Wali Kota Palopo Lepas Bantuan Pangan Pemerintah

Sekda Kota Palopo mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan perayaan 17 Agustus sebelum melakukan koordinasi dengan panitia tingkat kabupaten dan kota.

"Kami belum mendapat petunjuk dibolehkannya kegiatan 17-an, seperti melaksanakan lomba. Jadi untuk kegiatan seperti ini baiknya koordinasi terlebih dahulu dengan panitia tingkat kota," ujarnya.

Firmansyah, menjelaskan kebijakan ini memang begitu sulit dilaksanakan di tengah kebahagiaan menyabut HUT Kemerdekaan RI.

Baca Juga : Penjabat Walikota Palopo Hadiri Pelantikan Pengurus Jatman

"Namun ini dilakukan demi keselamatan kita bersama di tengah pandemi COVID-19, apa lagi kota Palopo saat ini berstatus zona merah penyebaran COVID-19," katanya.

#pemkot palopo