RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar terus melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pelaksanaan pilkada.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, hari ini coklit kembali dilanjutkan di Kecamatan Sangkarrang.
"Sampai saat ini data tanggal 15-26 Juli 2020 yang sudah tercoklit 41,56 persen. Jumlah total yang tercoklit per tanggal tersebut 435.650. Perkembangannya selanjutnya akan kami sampaikan," ungkap Endang, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga : KPU Bersama Bappeda Makassar Gelar Audiensi Penyusunan Visi Misi dan Program Paslon Wali Kota
Endang mengatakan, sebelum pemilihan wali kota Makassar, pihaknya akan melakukan coklit data A-KWK (data pemilih) sebanyak 1.048.151 jiwa.
Data-data tersebut telah disesuaikan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima dari pemerintah untuk dimutakhirkan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melaksanakan coklit di 15 kecamatan telah bergerak sejak 15 Juli 2020 sesuai dengan tahapan hingga berakhir pada 13 Agustus nanti.
Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan
Mengingat pelaksanaan coklit ini dilaksanakan masih dalam masa pendemi corona, pihaknya memastikan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Sementara untuk proses coklit tim PPDP hanya mencoklit warga di teras rumah sebagai bagian dari pencegahan penularan virus corona.
"KPU Makassar memastikan PPDP yang turun bertugas ke rumah warga sesuai data pemilih, sudah melakukan rapid test dan dinyatakan non reaktif. Dalam bertugas tim dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, serta alat tulis pribadi sesuai protokol kesehatan," tambah Endang.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP
"Kami sudah tegaskan petugas disiplin, dipatuhi ketika bertugas menerapkan protokol pencegahan dan hanya melakukan coklit di teras rumah atau di depan pintu pagar. Kami berharap warga lebih proaktif dengan menyiapkan KTP elektonik atau surat keterangan dan kartu keluarga," jelasnya.