RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan proses pendeportasian seorang warga negara asal Bulgaria, Petar Iliev Hadzhiliev, pada Rabu (15/07/2020).
Data yang dirilis Rudenim Makassar, pria berusia 50 tahun itu telah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020. Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik.
Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar, melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya Yunani dan Bulgaria.
Selain itu, Rudenim Makassar melakukan proses pemindahan seorang warga negara Amerika Serikat, Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair ke Rudenim Jakarta.
Raymond Cecil Kastner merupakan pelaku pelanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan setelah visa kunjungan habis tahun 2018, Raymond masih bertempat di Kendari. Ia ditangkap oleh Kanim Kendari dan dititip di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020.
Pemindahan terhadap Raymond dilakukan untuk memudahkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta dan untuk memudahkan proses pendeportasian.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, untuk pergantian paspor Raymond harus dilakukan di hadapan pejabat kedutaan, dan masa pandemi ini pejabat hanya ada di kedutaan Amerika di Jakarta. Oleh karena itu kami berinisiatif memindahkan Raymond setelah mendapat persetujuan Dirjen Imigrasi," jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.