Sabtu, 11 Juli 2020 22:55

Jubir Gugus Tugas Makassar: Pemberlakuan Surat Bebas Covid-19 Efektif Senin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Diskusi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia Makassar di Hotel Grand Asia, Sabtu (11/7/2020).
Diskusi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia Makassar di Hotel Grand Asia, Sabtu (11/7/2020).

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan mulai Senin (13/7/2020). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan mulai Senin (13/7/2020). 

"Hari Senin efektif, hari ini mulai besok uji coba. Bagi yang tidak memiliki surat Covid-19 pada saat melintas di-rapid dulu. Kalau tidak reaktif alhamdulillah bisa lewat," ujar Ismail Hajiali di Hotel Grand Asia, Sabtu (11/7/2020).

Hal tersebut diungkapkan Ismail Hajiali saat menghadiri diskusi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia Makassar.

Dia mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan MUI tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Menurutnya, ada tiga hal yang saat ini harus dilakukan, yakni kepatuhan memakai masker dan mencuci tangan, kejujuran apabila mengalami gejala, dan kebersamaan.

"Saya kira ini bentuk kebersamaan karena ini edukasi media. Penaganan pandemi Covid-19 ini, bukan hanya tugasnya pemerintah, RS dan hotel, namun juga semua pihak berperan untuk memberi edukasi untuk percepatan penanganan Pandemi ini," tuturnya.