Selasa, 07 Juli 2020 20:05

Uangnya Hilang Rp1,4 Miliar, Nasabah BPR Sulawesi Mandiri Tempuh Jalur Hukum

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Noor Ikhsan Syuhada didampingi istri dan pengacaranya di Daun Coffee, Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar.
Noor Ikhsan Syuhada didampingi istri dan pengacaranya di Daun Coffee, Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar.

Nasabah bernama Noor Ikhsan Syuhada merasa dirugikan karena uang yang disimpannya di BPR Sulawesi Mandiri, hilang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasabah bernama Noor Ikhsan Syuhada merasa dirugikan karena uang yang disimpannya di BPR Sulawesi Mandiri, hilang. Nilainya tidak sedikit, mencapai Rp1,4 miliar.

Begini ceritanya. Ikshan pertama kali mendepositokan secara bertahap uangnya di BPR hingga berjumlah Rp2 miliar. Dia sudah beberapa kali mencairkan sehingga tersisa Rp1,5 miliar.

Asal tahu saja, BPR Sulawesi Mandiri adalah salah satu BPR besar di Kota Makasaar yang merupakan anak perusahaan PT Japfa. 

"BPR Sulawesi Mandiri juga adalah nasabah Maybank Syariah di tempat saya bekerja," kata Ikshan kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

"Berdasarkan kepercayaan ini kami percaya bahwa BPR SM adalah lembaga keuangan yang tepercaya untuk menyimpan dana kami," ujarnya Ikhsan didampingi istri dan pengacaranya di Daun Coffee, Jalan Monginsidi Baru, Kota Makassar.

Bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar pun diserahkan untuk dicairkan pada 3 November 2017 saat Ikhsan dinas di Makassar.

"Dalam proses permintaan pencairan deposito, BPR SM meminta kami untuk mencairkan Rp100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun, kami setuju," akunya.

Sesuatu janggal pun terjadi pada 2019. "Pada 2 Oktober 2019 kami ke kantor BPR SM untuk menemui Dirut BPR SM. Menurut Bapak Dalmasius Panggalo, semua dana kami telah cair dan tidak memberikan solusi bahkan terkesan lepas tangan atas masalah kami. Kami pun langsung menghubungi pihak Polrestabes (Makassar) untuk meminta bantuan mengusut masalah ini," bebernya.

Dalam penyelidikan ini polisi menyimpulkan bahwa ada tiga orang terlibat dalam kasus penggelapan ini. Diketahui dana nasabah itu digunakan untuk diputar kembali dan dipinjamkan ke orang lain.

Atas seluruh bukti yang telah dikumpulkan oleh kepolisian, sejak 17 Maret 2020 ketiga orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Telah ditahan di Polda Sulsel dan sidang perdana akan digelar Rabu (8/7/2020).

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat, agar tetap hati-hati," kata Ikshan.

Sementara itu, Direktur BPR Sulawesi Mandiri saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini, tidak dapat ditemui. 

"Mohon maaf, Bapak sedang rapat, tidak bisa diganggu. Soalnya, ini sementara meeting melalui Zoom. Jika ingin bertemu harusnya buat janji sebelumnya," ujar Anti, costumer service BPR Sulawesi Mandiri yang piket.