Jumat, 03 Juli 2020 23:31

Sudah 7 Kali Dipenjara, Residivis Curat Jeneponto Habiskan Uang Hasil Curian untuk Beli Rokok

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sudah 7 Kali Dipenjara, Residivis Curat Jeneponto Habiskan Uang Hasil Curian untuk Beli Rokok

Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Labbua, Desa Jenetallassa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Labbua, Desa Jenetallassa, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam catatan polisi, pelaku merupakan residivis curat dan curas yang pernah menjalani hukuman tujuh kali di rutan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Tim Pegasus KBO Reskrim Polres Iptu Nasaruddin dan Kanit Resmob. Mereka ditangkap dengan dasar laporan di Polsek Binamu. 

Pelaku bernama Ma'jo (35), warga Barayya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea. Korbannya Paisal (48) warga Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu. 

"Pelaku mencungkil gembok pintu depan kios dan mengambil 15 pak rokok berbagai jenis, uang sebanyak Rp1 juta rupiah, bensin dua jeriken, dan ponsel Samsung warna hitam," ujar Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aipda Abd Rasyad, Jumat (3/6/2020).

"Pelaku berada di salah satu rumah warga di Kampung Labbua sehingga tim langsung bergerak dan melakukan pengepungan sehingga terduga pelaku langsung diamankan," sebutnya.

Mereka menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian pihak kepolisian setempat.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lainnya di Kampung Tanrusampe dengan masuk ke rumah warga dan mengambil uang sebanyak Rp1,5 juta rupiah.

"Hasil curiannya, dibagi dengan temannya. Kata pelaku uang sudah habis digunakan dan rokoknya juga sudah habis. Namun ponsel yang diambil oleh temannya masih dalam pencarian. Satu orang pelaku sudah diamankan untuk diproses hukum," terangnya.