Kamis, 02 Juli 2020 19:11

Sidang Dugaan Korupsi Fee 30%, Saksi Sebut Hamri Hayya Gunakan Rp448 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sidang Dugaan Korupsi Fee 30%, Saksi Sebut Hamri Haiya Gunakan Rp448 Juta untuk Kepentingan Pribadi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Camat Rappocini, Hamri Hayya, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/7/2020) 

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, workshop, penyuluhan, pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan 15 organisasi perangkat daerah (OPD) kecamatan di wilayah Kota Makassar tahun anggaran 2017 ini, dilanjutkan dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPK.

Sidang yang digelar secara virtual menghadirkan Christian Hasian selaku auditor BPK sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi ahli mengatakan tidak memperoleh informasi terkait pengembalian kerugian negara dari para camat-camat kota. 

"BPK tidak terima pengembalian. Selama pemeriksaan kami tak tahu ada pengembalian. Sampai saat ini kami belum memperoleh informasi terkait pengembalian uang kerugian negara," ungkap Christian.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyinggung apakah pengembalian kerugian negara dapat mengurangi pelanggaran pidana. Namun, saksi mengatakan hal tersebut tidak menjadi tupoksinya.

"Kami serahkan ke majelis hakim. Kami hanya hitung kerugian negara akibat sosialisasi tersebut," tambahnya.

Masih dalam kesaksiannya, Christian menyebut saat melakukan audit, BPK menemukan dua pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Hamri Hayya.

Secara umum ada dua penyimpangan yang dilakukan Hamri Hayya dalam sosialisasi workshop. Pertama, menurut Christian, adalah perencanaan dan penganggaran yang disebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan pengelolaan keuangan daerah.

"Yang kedua pelaksanaan pelaporan serta pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Christian mengatakan BPK menemukan kerugian Rp26,9 miliar kerugian negara akibat penyimpangan sosialisasi seluruh kecamatan tersebut. Sementara khusus untuk Kecamatan Rappocini sebanyak Rp1,9 miliar yang dialirkan ke beberapa pihak termasuk ke BPKAD.

"Rp448 juta digunakan secara pribadi untuk cicil mobil, biaya tiket," ungkapnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Hamri Hayya bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.