Kamis, 25 Juni 2020 10:15

KPU Makassar Mulai Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Persyaratannya

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka perekrutan calon anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Makassar.

RAKYATKU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka perekrutan calon anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada Makassar.

Perekrutan ini resmi dibuka mulai Rabu (24/6/2020) dan berakhir pada 14 Juli 2020 mendatang.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, untuk dapat mengikuti seleksi PPDP, sejumlah syarat untuk para calon anggota telah ditetapkan. 

Endang menjelaskan, persyaratan PPDP sesuai surat KPT KPU RI nomor 169 tahun 2020. 

Berikut syarat umum untuk menjadi anggota PPDP di Makassar:

1. Tidak pernah dijatuhkan sanksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
4. Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi informasi

Syarat tambahan bagi calon PPDP dalam surat dinas KPU RI nomor 485 tahun 2020 tentang pembentukan PPDP:

1. PPDP harus berusia 20-50 tahun
2. PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif
3. PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya
4. PPDP wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19