RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Sulsel, John Rende Mangontan, memberi komentar pedas atas membekaknya tagihan listrik yang dikeluhkan masyarakat.
John Rende meminta pihak PLN Sulselrabar untuk mengevaluasi ulang sistem perhitungan tagihan listrik yang akhir-akhir ini membuat masyarakat resah.
Usai memimpin rapat dengar pendapat antara DPRD dan pihak manajemen PLN Sulselrabar, Selasa (23/6/2020), John Rende menyebut pihak PLN Sulselrabar memiliki kewajiban untuk mengembalikan sebagian uang konsumen apabila PLN melakukan kesalahan perhitungan tagihan listrik.
"Apabila terjadi kesalahan, PLN memiliki kewajiban untuk mengembalikan anggaran yang telah dikeluarkan oleh pihak konsumen," kata John Rende.
Politikus Partai Golkar Sulsel ini menyebut kebijakan PLN menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dengan kenaikan yang cukup signifikan.
"Setelah ada Covid-19, metode yang dijalankan PLN hanya membuat eskalasi rata-rata dengan melihat pemakaian tiga bulan terakhir. Namun masyarakat komplain, mereka tidak menempati rumahnya malahan ada kenaikan yang tidak masuk akal. Ada yang naik 100 persen bahkan ada yang sampai 300 persen," tambahnya.
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih merebak, John Rende mengingatkan PLN Sulselrabar untuk tidak langsung melakukan pemutusan aliran listrik, jika terjadi tunggakan tagihan. Hal ini mengingat perekonomian masyarakat yang terpuruk karena pandemi.
Selain itu, PLN juga diminta untuk membuka posko pengaduan dengan menempatkan orang-orang profesional. Sehingga mampu memberikan penjelasan secara bijak kepada setiap keluhan.
"Cukup memberikan peringatan kepada konsumen. Karena kita harus kasihan kepada masyarakat karena pendapatannya di tengah Covid-19 berkurang, terus tiba-tiba langsung diputuskan semakin tinggi penderitaannya masyarakat. Bagaimana PLN ada kebijakan sehingga dua sampai tiga bulan baru bisa tiga bulan baru bisa dilakukan pemutusan," jelasnya.