RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pilkada serentak 2020 dipastikan tetap terselenggara meski dalam konsep berbeda akibat pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang draf Peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan kondisi terkini.
Salah satu aturan baru yang tengah diuji publik adalah larangan kampanye terbuka bagi para calon kepala daerah (cakada). Pertemuan terbatas cuma bisa dilakukan dengan jumlah maksimal 20 orang. Jika aturan baru ini nantinya disetujui, maka kandidat tak perlu merogoh kocek lebih dalam.
"Peniadaan kampanye akbar tentu mengurangi pengeluaran kandidat. Karena tak harus melakukan mobilisasi massa, menanggung konsumsi, menghadirkan pengisi acara seperti artis dan baiknya. Juga terhindar dari potensi konflik sosial yang sering menghantui dalam setiap event kampanye akbar," urai Manager Strategi dan Operasional Jaringan Suara Indonesia (JSI), Nursandy Syam, pada Selasa (23/6/2020).
Pria yang akrab disapa Sandy ini menjelaskan, asumsi ongkos kampanye di tengah Covid-19 akan lebih murah, masih sangat relatif. "Tergantung pengelolaan anggaran masing-masing kandidat. Adanya pergeseran dari kampanye offline ke online tak lantas menekan pengeluaran biaya kampanye," katanya.
Kampanye secara online, lanjut Sandy, membutuhkan konten-konten kreatif dan memikat. Tak hanya membutuhkan biaya produksi, tapi memerlukan berbagai sarana pendukung termasuk cara cepat dan tepat dalam mendistribusikan pesan-pesan kampanye yang menyentuh berbagai segmen pemilih.
Sandy juga menyarankan, kandidat sebaiknya tak mengesampingkan kampanye offline (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan. "Sebab, kegiatan seperti itu memiliki penetrasi yang signifikan, mengingat warga pemilih lebih senang dikunjungi oleh kandidat secara langsung," tambahnya.
Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.
Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Yang perlu diantisipasi oleh penyelenggara, peserta dan pemilih di tengah pandemi, adalah informasi hoax yang berpotensi meninggi, praktik money politik dengan adanya beban ekonomi warga yang dirasakan serta ancaman kesehatan baik yang berpotensi menerpa kandidat sendiri maupun masyarakat pemilih," demikian Sandy.