Rabu, 17 Juni 2020 10:37

Tak Terima Fotonya Viral di Medsos, Kades di Jeneponto Lapor Polisi

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tak Terima Fotonya Viral di Medsos, Kades di Jeneponto Lapor Polisi

Kepala Desa Gantarang melaporkan oknum yang bernama Saeni, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos). 

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepala Desa Gantarang melaporkan oknum yang bernama Saeni, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos). 

Dalam laporan polisi nomor TBL/189/VI/2020/SPKT tertanggal 6 Juni 2020. Laporan tersebut diterima oleh Aiptu Eko Wahyudianto. 

"Dugaan pencemaran nama baik melalui handpone media sosial (Medsos) dengan cara pelaku menyampaikan kepada salah satu media bahwa oknum kepala desa Gantaran dipolisikan," katanya.

Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan keberatan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Jeneponto untuk proses lebih lanjut. 

"Saya sempat kaget pada saat diberi tahu, dia bilang kenapa ada foto ta di facebook diviralkan sebagai kepala desa. Padahal saya belum kepala desa pada tahun 2018-2019," ujar Kepala Desa Gantarang Nasir Nara, Rabu (17/6/2020).

Ia menerangkan dirinya dilantik sebagai kepala desa pada 30 Desember 2019. Dan belum menjabat kepala desa pada tahun 2018-2019. Sehingga terkait dengan pembagian PKH ia tidak tahu- menahu.

"Saya belum kepala desa. Saya dipilih jadi kepala desa nanti akhir 2019 tanggal 30 Desember dilantik. Dan sebelumnya dijabat pelaksana tugas saat itu. Jadi saya melaporkan ini di Polres soal pencemaran nama baik," ucapnya.

Dia menyebutkan baru mengetahui informasi tersebut, setelah keluarga dan tetangganya datang ke rumahnya, dan mengira mereka diambil sama polisi di Jeneponto.

"Pertama saya tetap keberatan, foto saya diviralkan di Facebook di media sosial segala macam, dibilangi oknum kepala desa Gantarang dipolisikan. Kapan anda melapor di polisi," tuturnya.

"Saya tidak punya kasus, saya berharap supaya pelakunya diusut tuntas siapapun yang terlibat di situ diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Nasir.

Menanggapi laporan Nasir Nara, kepala Desa Gantarang itu dimapolres Jeneponto. Saeni mengatakan akan menghadapi laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dimedia sosial (Medsos).

"Biarmi melapor Haji Nasir pencemaran nama baik. Nanti kita kan bicara ji apakah ada di situ yang saya sebutkan di laporan itu kan tidak menyebut nama," ujarnya lewat telepon.

Saeni bilang, Kalau berbicara komentar berarti dia mengambil isi dari laporan dan sebagian mungkin ada orang lain yang berkomentar dimedia. Dia mengaku cuma hanya pendamping.

"Saya kan begini mau melapor, kedua kenapa kau bilangi saya Tai**** sedangkan bukan saya orang media,"katanya

Ia menjelaskan, bahwa Kepala Desa 
(Kades) pada tahun 2018, itu tidak pernah dijabat oleh Nasir Nara. "Nanti pada tahun 2020 baru menjadi kades," tutup Saeni.