Jumat, 12 Juni 2020 13:07

Pemilik Restoran Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dua orang pemilik restoran seafood di Thailand dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun oleh pengadilan. Mereka bersalah atas kasus penipuan.

RAKYATKU.COM - Dua orang pemilik restoran seafood di Thailand dijatuhi hukuman penjara selama 1.446 tahun oleh pengadilan. Mereka bersalah atas kasus penipuan. 

Menyadur BBC, Jumat (12/6/2020), restoran bernama Laemgate ini tak bisa menyediakan produk sesuai dengan yang mereka promosikan.

Berawal saat restoran milik Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ini merilis promosi yang memungkinkan pelanggan bisa mendapatkan harga lebih murah dengan membeli voucher.

Dengan voucher itu pembeli bisa mendapatkan hidangan laut seharga 880 baht atau setara dengan Rp363,3 ribu untuk porsi 10 orang.

Sudah ada sekitar 20 ribu orang disebutkan telah membeli voucher. Adapun total penjualan voucher ditaksir mencapai 50 juta baht atau setara dengan Rp22,5 miliar.

Akan tetapi, para pembeli voucher belakangan mengeluh tak kunjung dapat menikmati makanan di restoran dengan alasan persediaan yang tak memadai.

Puncaknya saat pihak perusahaan Laemgate Infinite, pemilik restoran, mengumumkan gulung tikar dan penutupan.

Perusahaan lalu menawarkan pengembalian bagi mereka yang belum berkesempatan menggunakan voucher. Biar begitu, proses penggantian uang tak berjalan lancar.

Sekitar 375 orang mengaku tak mendapatkan pengembalian uang. Lalu ratusan orang memutuskan untuk melaporan perusahaan dan pemilik atas kasus penipuan.

Keputusan pengadilan, Rabu (10/6/2020), menyatakan pihak perusahaan dan restoran bersalah. Restoran didenda dan pemilik restoran dijatuhi hukuman penjara 1.446 tahun.

Akan tetapi, karena kedua pemilik mengaku bersalah, pengadilan meringankan hukuman menjadi 723 tahun kurungan bagi kedua pelaku.

Thailand memang terkenal memberikan hukuman panjang bagi para pelaku penipuan. Padahal, batas maksimal hukuman untuk pelaku penipuan yang diatur oleh hukum Thailand hanya 20 tahun.

Pemberian hukuman yang panjangnya ini dilakukan karena banyaknya keluhan terkait kasus penipuan di Thailand.

Ini bukanlah kali pertama pengadilan di Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Pada 2017 silam, seorang penipu dihukum sampai 13 ribu tahun penjara.