Senin, 08 Juni 2020 20:21

Jatanras Polrestabes Makassar Ungkap Penjualan Kartu Menggunakan NIK Ilegal

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jatanras Polrestabes Makassar Ungkap Penjualan Kartu Menggunakan NIK Ilegal

Jatanras Polrestbes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penjualan kartu pra-bayar, menggunakan registrasi NIK dan KK secara ilegal. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jatanras Polrestbes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penjualan kartu pra-bayar, menggunakan registrasi NIK dan KK secara ilegal. 

Pengungkapan ini sesuai dengan surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia ( BRTI ) No. 1 th 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3 th 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Administrasi Data Kependudukan.

Adapun para pelaku yang diamankan diantaranya Edward Mangina alias Edo (47), Since Safitri (perempuan/25) dan Hariyani (perempuan/20).

Pengungkapan ini akhirnya berhasil dilakukan, Jum'at, 5/6/2020 di Jl. Sungai Saddang Lama No 57 Kota Makassar setelah Unit Jatanras Polrestabes Makassar memperoleh informasi. Dimana pada informasi awal diketahui adanya penjualan Kartu Pra-Bayar yang sudah diregistrasi menggunakan data NIK dan KK milik orang lain dalam jumlah besar.

"Anggota Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bes Makassar, Kompilasi Agus Khaerul, Senin 8/6/2020.

Saat Unit Karangan mendatangi TKP, didapati paket kartu Pra-Bayar yang sudah di registrasi dan siap dikirim menuju Ternate. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan menuju Posko Jatanras Polrestabes Makassar guna dilakukan Introgasi.

Dari hasil interogasi awal, Edward mengakui telah menjual Kartu Pra-Bayar yang sudah diregistrasi oleh NIK dan KK milik orang lain. Dan dijual lebih mahal daripada Kartu Pra-Bayar yang belum di registrasi. 

"Edward juga mengaku membayar jasa Registrasi Kartu Pra-Bayar kepada Agung sebesar Rp 700 ribu per pcs Kartu Pra-Bayar," tambahnya. 

Sementara itu, Since mengakui bertugas untuk menghubungi Agung apabila Edward mendapatkan pesanan untuk menyiapkan Kartu Pra-Bayar yang sudah di registrasi oleh pelanggannya. Since juga mengaku selalu membantu Edward untuk mengatur keluar dan masuknya keuangan, serta berkomunikasi dengan Calon Pembeli. Since mengakui uang transaksi di serahkan ke Rekening BCA, Mandiri dan BNI atas nama Gustiani Mangina. 

Adapun Hariyani mengakui bahwa Agung selalu datang ke toko karena dihubungi oleh Since untuk mengambil Kartu Pra-Bayar yang akan di registrasi sesuai pesanan dan perintah dari  Edward. Hariyani juga bertugas untuk packing dan mengirim Kartu Pra-Bayar yang sudah di registrasi untuk dikirim ke luar Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 37.200 pcs Kartu Pra-Bayar yang sudah di Registrasi. 3.100 pcs Kartu Pra-Bayar yang belum di Registrasi. 1 Unit Handphone Oppo F7 Hitam. 1 Unit Handphone Iphone 6 warna Silver.  1 Unit Handphone Oppo A5S warna Hitam. 1 Unit Handphone Xiao Mi warnaHitam.

Selain itu diamankan juga 1 Unit Handphone Mito warna Hitam.  1 Unit Handphone Prince warna Hijau. 1 Unit Handphone Iphone 6 yang sudah dimodifikasi menjadi Handphone Aktivator.  2  Unit Handphone Samsung Monokrom warna hitam yang sudah dimodifikasi menjadi Handphone Aktivator. 1 Unit Handphone Vivo warna Putih. 3 Unit Handphone LG. 1 Unit Laptop Asus ROG Hitam. Uang Tunai hasil Transaksi sebanyak Rp 428.650.000.

"Pasca berhasil dilakukan pengungkapan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun para pelaku juga telah diamankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.