Senin, 08 Juni 2020 15:35

Kejati Dalami Munculnya Sertifikat di Kawasan yang Menjadi Akses Bandara Buntu Kunik

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar

Proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja dalam pantauan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bagaimana tidak lahan yang berstatus kawasan hutan yang menjadi akses

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik, Kabupaten Tana Toraja dalam pantauan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Bagaimana tidak lahan yang berstatus kawasan hutan yang menjadi akses menuju bandara dikabarkan muncul sertifikat.  

Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar, Senin 8/6/2020. Pihaknya sementara mendalami adanya sertifikat yang tiba-tiba muncul tersebut. Keberadaan sertifikat ini disebut berpotensi menjadi modus korupsi.

"Jangan sampai itu modus agar bisa mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan. Untuk itu kita akan dalami kebenaran sertifikat yang dimaksud. Jangan sampai dibayarkan dan belakangan baru diketahui ternyata sertifikat palsu. Itu jelas akan merugikan jelas Firdaus di Kantor Kejati Sulsel.

Terkait kemunculan sertifikat di kawasan hutan tersebut, pegiat hukum yang juga dosen Fakultas Hukum UMI Makassar, Hasnan Hasbi mengatakan terdapat banyak jenis hak atas tanah yang diatur dalam UUPA / Undang-Undang Pokok Agraria seperti yang termaktub pada pasal 16 hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria yang telah dicatatkan dalam lembaran negara tahun 1960 nomor 104 dengan tambahan lembaran negara nomor 2043.

"Sebagai Algemeene Regel (peraturan umum) di bidang pertanahan memang sangat disadari peraturan ini tertatih-tatih mengikuti semakin kompleksnya kisruh dan polemik yang terjadi ditengah masyarakat Indonesia tentang kepemilikan tanah," ungkap Hasnan.

Jika secara filosofis lanjut calon Doktor tersebut, tanah di suatu negara tidak bisa dimiliki, dikuasai dan digunakan bebas oleh tiap-tiap subyek hukum tetapi untuk menciptakan kesejahteraan maka negara melalui pemerintah hadir dan mengklasterisasi tugas dan wewenang suatu instansi untuk mengurusi, mengatur kepemilikannya dan untuk mengatur tiap-tiap subyek yang ingin mengambil manfaat sebidang tanah untuk sesuatu yang produktif. 

"Hal ini sesuai yang termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD RI tahun 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ungkap Hasnan.

Diketahui, proyek pembangunan akses jalan menuju Bandara Buntu Kunik telah menggunakan dana secara bertahap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Tahun 2019 Pemprov kucurkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk akses jalan menuju bandara baru tahap pertama. Tahun ini, pemprov kembali akan mengucurkan anggaran sekitar Rp32 miliar untuk lanjutan atau tahap dua pembangunan akses jalan menuju bandara baru toraja," kata Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat itu.