Senin, 08 Juni 2020 12:15

Ini Draft PKPU Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sumber Foto: KPU RI
Sumber Foto: KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam, pada Sabtu (6/6/2020). 

RAKYATKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Dalam Kondisi Bencana Nonalam, pada Sabtu (6/6/2020). 

Rancangan PKPU ini sebagai respon atas keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 serta Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. 

"Rancangan PKPU ini dibuat sebagai pemenuhan syarat bagi penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang ditunda sebelumnya. Sesuai Perppu 2 Tahun 2020 Pasal 122A ayat 3, KPU sejak Perppu keluar intens terus membuat persiapan dan berbagai kajian serta pertimbangan salah satunya adalah rancangan PKPU ini," ujar Anggota KPU RI Viryan. 

Dijelaskan Viryan bahwa rancangan PKPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam memiliki kurang lebih 110 pasal, terdiri dari 11 item. Uji publik ini diharap bisa memberikan masukan maupun kritik yang dapat menyempurnakan sehingga penyelenggaraan Pemilihan 2020 di tengah pandemi Covid-19 bisa menjamin kesehatan masyarakat. "Sekaligus terpenuhinya hak pilih warga negara," tambah Viryan.

Anggota KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa uji publik adalah kegiatan kesekian kali yang dilakukan lembaganya. Sebelumnya draft PKPU ini telah melalui proses Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi dengan Gugus Tugas maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Adapun yang dibahas terkait dasar penyusunan meliputi Keppres dan Perppu, sementara terkait ruang lingkup mulai dari pelaksanaan pemilihan di tengah kondisi bencana nonalam, pembentukan dan tata kerja badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, sosialisasi, pengamanan perlengkapan pemilihan. 

Hal lain yang juga disampaikan yaitu prinsip pelaksanaan, mekanisme pemilihan serentak lanjutan, protokol kesehatan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana nonalam hingga prosedur tambahan protokol kesehatan. 

"Tindak lanjut PKPU Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Nonalam, protokol kesehatan pelaksanaan pemilihan ini juga berkoordinasi dengan kementerian yang menangani urusan kesehatan, badan yang menangani urusan penanggulangan bencana dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pedoman teknis mengenai setiap tahapan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan dan berpedoman pada peraturan komisi ini," ucap Anggota KPU RI I Dewa Raka Sandi.

Draft PKPU ini selanjutnya akan disampaikan dihadapan Komisi II DPR dan Kemendagri melalui Rapat Dengar Pendapat. 

Berikut draft PKPU Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Klik di SINI.