Jumat, 05 Juni 2020 13:50

Draft RUU Pemilu: Tak Ada Pemangkasan Masa Jabatan Hasil Pilkada 2020

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tangkapan layar sampul draft RUU Pemilu 2020.
Tangkapan layar sampul draft RUU Pemilu 2020.

Begitu yang tertuang dalam Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 6 Mei 2020.

RAKYATKU.COM - Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak akan dipangkas. Begitu yang tertuang dalam draft alias konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 6 Mei 2020.

Dalam draft RUU yang diunggah oleh situs Rumah Pemilu, Pemilu Serentak akan dibagi dua. Pertama adalah Pemilu Daerah pada tahun 2027 dan kedua yakni Pemilu Nasional pada tahun 2029. 

Di Bab II Ketentuan Peralihan Pasal 731 RUU Pemilu tahun 2020 dituliskan, pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

Sementara pilkada serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Terakhir, pilkada secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pilkada tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Selanjutnya, masa jabatan hasil pilkada tahun 2020, 2022, dan 2023 itu diatur dalam Pasal 735. 

Bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya berakhir pada tahun 2025. Bila masa jabatannya sudah berakhir, digantikan oleh penjabat untuk sementara sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu Daerah secara serentak pada tahun 2027.

Untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, masa jabatannya berakhir sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu Daerah secara serentak pada tahun 2027.

Khusus kepala daerah hasil pilkada tahun 2023, masa jabatannya berakhir sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pemilu Daerah secara serentak pada tahun 2027. 

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjabat tidak sampai satu periode akibat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," demikian bunyi Pasal 735 ayat 9.

Tidak Akan Ada Penundaan Pilkada 2020

Pemerintah menegaskan pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 tidak akan ada penundaan meski situasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengunjungi Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020).

“Kunjungan ke Kepulauan Anambas ini juga sekaligus untuk menjajaki kemungkinan pilkada serentak. Pemerintah ingin memastikan Pilkada tidak akan bergeser dari 2020. Pilkada tetap akan diselenggarakan 9 Desember 2020,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, Tito menuturkan, sejauh ini tidak tidak ada jaminan Covid-19 akan selesai 2021 karena tidak ada satupun ahli di dunia yang bisa memastikan hal tersebut.

“Kalaupun ada vaksinnya baru tahun depan, belum persoalan distribusinya. Kalau spekulasi tahun depan yang belum tentu Covid-19-nya selesai, kenapa ditunda tahun depan," Kata Tito.

Tito mengatakan, terdapat 60 negara di dunia yang akan menggelar pesta demokrasi. Contohnya pemilu di Amerika Serikat, Jerman, hingga Perancis yang tetap sesuai jadwal. Selain itu, Tito menyampaikan bahwa Anambas masuk dalam 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Ia sudah meminta kepada Bupati agar anggaran Pilkada untuk KPUD dan Bawaslu daerah segera dicairkan. Termasuk untuk protokol kesehatan, APD petugas lapangan dan masyarakat pemilih agar dapat segera dilaksanakan.

“Apalagi kita sudah melaksanakan tananan baru, termasuk juga di politik terutama pilkada, karena 270 kepala daerah ini sudah ada batasnya harus diganti, kalau ditunda, maka akan ada PLT dan kewenangannya terbatas, karena mereka tidak dipilih oleh rakyat," ungkap dia.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.