Selasa, 02 Juni 2020 15:39

Mangkir di Sidang Lanjutan Kasus Hamri Hayya, 4 Legislator DPRD Makassar Buka Suara

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terdakwa Hamri Hayya saat meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa Hamri Hayya saat meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Sejumlah anggota DPRD Makassar yang dipanggil bersaksi, buka suara terkait ketidakhadirannya di sidang lanjutan kasus 30 persen Camat se Makassar tahun anggaran 2017.

RAKYATKU,COM, MAKASSAR - Sejumlah anggota DPRD Makassar yang dipanggil bersaksi, buka suara terkait ketidakhadirannya di sidang lanjutan kasus 30 persen Camat se Makassar tahun anggaran 2017. Apa alasannya? 

Saat dikonfirmasi secara terpisah, para anggota DPRD tersebut pada umumnya menyebut tidak mendapatkan panggilan menjadi saksi.

"Tidak ada konfirmasi dindaku. Tidak ada surat panggilanku," ungkap Fasruddin Rusli, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada Selasa (2/6/2020).

Hal senada disampaikan oleh Irwan Jafar, anggota DPRD Makassar dari Partai Nasdem. Ia menyebut tidak mendapatkan panggilan untuk sidang lanjutan hari ini. 

"Tidak ada pemberitahuan, justru saya datang pada tanggal 28 Mei sesuai jadwal yang ditetapkan pada saat ditunda kemarin," kata Irwan Jafar.

Sementara itu, Abdi Asmara, legislator dari Partai Demokrat mengatakan, dirinya baru mengetahui jadwal sidang lanjutan diagendakan pada hari ini. Ia juga mengaku sedang berduka.

"Saya lagi berduka, tante meninggal di Makassar antar masuk ke Sengkang. Tadi siang juga baru tahu kalau ada sidang," ungkap Abdi.

Sementara Supratman, legislator dari Partai Nasdem enggan menjawab ketidakhadirannya dalam sidang lanjutan tersebut. 

"Diundur sampai kamis lagi," singkat Supratman.

Terkait sidang hari ini, Kamaria selaku jaksa yang menangani perkara ini menegaskan sidang diundur pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020. Terkait ketidakhadiran para wakil rakyat untuk menjadi saksi, Kamaria mengaku tidak mengetahui persis alasannya. Hanya saja, Kamaria menegaskan surat panggilan untuk bersaksi di pengadilan telah dikirimkan.

"Anggota DPRD tidak hadir nanti dijadwalkan ulang hari Kamis lusa. Jangan tanya saya (kenapa mereka tak hadir), saya juga tak tahu alasannya. Surat panggilan sudah dikirim, cuma kami tak tahu sampai ke bersangkutan apa tidak, atau administrasinya panjang mungkin atau disposisi pimpinannya. Kita nggak tahu juga gimana," ungkap Kamaria. 

Terkait pernyataan Jaksa Kamaria tersebut, para anggota dewan yang dijadwalkan akan menjadi saksi menyampaikan hal yang nyaris sama.

"Masa saya tidak tahu, tunggu saya komfirmasi dulu," ungkap Fasruddin Rusli. 

"Oohhh tidak ada yang sampai ke saya," ungkap Irwan Jafar.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Camat Rappocini Hamri Haiya bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Saat menjabat sebagai camat Rappocini, Hamri Haiya diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Erwin Syarifuddin Haiya dan Helmy Budiman, selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar terhitung sejak bulan Juli 2016 hingga Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 bertempat di kantor BPKAD Kota Makassar.

Erwin Syarifuddin Haiya sendiri diketahui merupakan saudara kandung Hamri Haiya. Erwin yang lebih awal divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar itu, diketahui pada saat itu bertindak selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.

JPU menilai perbuatan Hamri Haiya merupakan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Ia dinilai menguntungkan dirinya sebesar Rp2.378.754.753,70 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp1.928.754.753,70 yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan Investigatif BPK RI Nomor:104/LHP/XXI/12/2018 tertanggal 31 Desember 2018 yakni sebesar Rp26.993.804.083,79.
 
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Hamri Haiya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.