Kamis, 28 Mei 2020 15:02

Iklankan Putus Hubungan dengan Orang Tua di Koran, Oknum Dokter Ini Divonis 3 Bulan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Agama mana pun tidak membolehkan anak durhaka kepada orang tuanya. Sebaliknya, kasih sayang orang tua tak pernah sebanding nilainya dengan bakti anak.

RAKYATKU.COM - Agama mana pun tidak membolehkan anak durhaka kepada orang tuanya. Sebaliknya, kasih sayang orang tua tak pernah sebanding nilainya dengan bakti anak.

Kasus ini tergolong langka. Dilakukan seorang dokter pula yang biaya pendidikannya ditanggung orang tuanya selama ini.

Dikutip dari Detikcom, pada 2017, dokter berinisial A itu membuat iklan di koran. Dia menyatakan putus hubungan dengan orang tuanya.

Itu dilakukan tidak lama setelah melangsungkan resepsi pernikahan. Padahal, orang tuanya masih sempat memberikan sumbangan Rp750 juta untuk pesta pernikahan di hotel bintang lima di bilangan Senayan, Jakarta itu.

Kasus itu akhirnya berujung ke meja hijau. Albert Kuhon menjadi kuasa hukum orang dr A. Sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi, namun berakhir buntu.

Pada Maret 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan dr A bersalah melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 

PN Jaksel menjatuhkan hukuman percobaan tiga bulan penjara yang tidak perlu dijalani apabila selama enam bulan tidak melakukan perbuatan pidana.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 20 Mei 2020 oleh majelis tinggi yang diketuai oleh Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono.