RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Sehari jelang Idul Fitri, Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf berkeliling ke sejumlah masjid, khususnya yang berencana menggelar shalat Id secara berjemaah.
Disetiap masjid yang didatangi, Yusran melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh fasilitas protokol kesehatan yang disiapkan setiap masjid, mulai dari alat pengukur suhu, penyemprotan disinfektan, serta fasilitas cuci tangan di setiap pintu masuk.
Yusran juga menekankan kepada setiap pengurus masjid yang ditemuinya agar melakukan pembersihan masjid sehari sebelum pelaksanaan shalat Id.
“Penegasan kami yakni tetap menghimbau kepada seluruh warga untuk menulaikan Shalat Id dirumah saja. Namun untuk masjid yang tetap ingin melaksanakannya secara berjamaah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali yang sudah kita berlakukan hari ini. Tugas kami memastikan protokol kesehatan di jalankan, makanya tim gugus tugas, bersama camat, lurah serta RT RW akan hadir untuk melakukan pengecekan. Kami juga meminta pengurus masjid yang akan menggelar Shalat Id agar tidak menggunakan karpet serta melakukan pembersihan masjid sebelum digunakan shalat Id” ujar Yusran saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (23/5/2020).
Sejumlah masjid yang didatangi Yusran diantaranya, Masjid Nurul Amal di jalan Sabutung Kelurahan Tamalabba, Masjid Nurul Huda di jalan Barukang Raya Kelurahan Gusung, serta Masjid Nurul Iman di jalan Cakalang kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam peninjauan tersebut, hampir seluruh masjid yang didatangi sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai yang diatur didalam perwali.
“Hingga hari ini ada sembilan belas masjid yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah Shalat Id besok. Kami sudah minta kepada gugus tugas untuk mengecek dan memastikan seluruh aturan perwali protokol kesehatan agar dijalankan, termasuk meminta kepada seluruh satgas mobil disetiap kecamatan untuk berkeliling dengan menggunakan pengeras suara untuk menyampaiakan aturan-aturan di dalam perwali” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak pukul kosong-kosong tadi malam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar dinyatakan berakhir sekaligus dimulainya pemberlakukan Perwali nomor 31 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol kesehatan di Kota Makassar.
“Ada sejumlah ruang lingkup pelaksanaan Protokol Kesehatan yang diatur yakni pelaksanaan pembelajaran di istitusi pendidikan, aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan ditempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan sarana transportasi, serta aktifitas di pasar atau pedagang kaki lima” lanjut Yusran.