Minggu, 05 April 2020 14:03

Anies Paksa Warga DKI Cegah Corona: Tak Pakai Masker, Dilarang Naik TransJ, MRT, dan LRT

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Memutus mata rantai penyebaran virus corona tidak bisa sekadar imbauan. Harus ada aturan tegas. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memulainya.

RAKYATKU.COM - Memutus mata rantai penyebaran virus corona tidak bisa sekadar imbauan. Harus ada aturan tegas. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah memulainya.

Aturan terbaru ditujukan kepada pengguna transportasi umum. Mulai bus TransJakarta, MRT, dan LRT. Semua calon penumpang diwajibkan pakai masker.

"Jika tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam suratnya kepada tiga direksi perusahaan transportasi publik tersebut.

Surat itu ditujukan kepada direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), dirut PT MRT Jakarta, dan dirut PT LRT Jakarta. Mereka diminta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. 

Surat itu tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. 
Anies juga memerintahkan untuk mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif. 

Sosialisasi dilakukan sepekan sejak Senin (6/4/2020). Aturan itu diharapkan sudah berlaku efektif mulai Minggu (12/4/2020).

Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengeluarkan surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan corona. Ditujukan kepada seluruh warga Jakarta.

Masyarakat diminta senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Masker yang digunakan masyarakat yakni masker kain minimal dua lapis, masker kain ini juga dapat dibeli atau dibuat sendiri.

"Secara rutin mencuci masker yang digunakan, dikerjakan tiap hari," kata Anies.