Sabtu, 04 April 2020 15:30

Menkumham Akan Bebaskan Koruptor Lansia, BW: Diskriminatif, Elitis, dan Eksklusif Khas Oligarkis

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

Setya Novanto bakal menghirup udara bebas di tengah pandemi corona. Juga 21 narapidana korupsi lainnya. Mereka masuk kategori lanjut usia (lansia).

RAKYATKU.COM - Setya Novanto bakal menghirup udara bebas di tengah pandemi corona. Juga 21 narapidana korupsi lainnya. Mereka masuk kategori lanjut usia (lansia).

Sudah diduga, kebijakan ini jadi polemik. Diprotes keras aktivis antikorupsi. Kejahatan korupsi yang dilakukan selama ini tiba-tiba dimaafkan hanya untuk melindungi mereka dari wabah corona.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto salah satu yang mengkritik wacana itu. Koruptor yang dihukum 15 tahun tiba-tiba dibebaskan setelah dua tahun menjalani hukuman.

"Kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarkis. Menunggangi musibah Covid-19," ujar BW dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020). 

Menurut BW, narapidana yang mestinya dibebaskan adalah yang menghuni sel secara berhimpitan. Misalnya, dalam satu sel terdiri atas beberapa orang. Potensi penularan cukup besar.

Sementara narapidana kasus korupsi, masing-masing menempati sel khusus. Terutama di LP Sukamiskin Bandung.

BW juga mengkritik pimpinan KPK yang tidak secara tegas menolak wacana Menkumham, Yasonna Laoly. Berbeda dengan Wadah Pegawai KPK yang tegas menolak.

"Fakta ini punya indikasi untuk menjelaskan pertanyaan, siapa sahabat koruptor dan siapa yang ingin melawan sikap koruptif secara konsisten?" tegas BW.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang. 

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).