Jumat, 03 April 2020 11:00

Wakapolri Hadiri Resepsi Nikah Kapolsek Kembangan, Kompolnas: Harus Diperiksa Juga

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakapolri Hadiri Resepsi Nikah Kapolsek Kembangan, Kompolnas: Harus Diperiksa Juga

Sejumlah perwira Polri diketahui hadir dalam resepsi Kompol Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani.

RAKYATKU.COM - Sejumlah perwira Polri diketahui hadir dalam resepsi Kompol Fahrul Sudiana dan selebgram Rica Andriani. 

Resepsi pernikahan itu berlangsung dua hari setelah Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat. Isinya melarang acara yang melibatkan banyak orang. Termasuk resepsi pernikahan.

Sudah banyak resepsi pernikahan yang dibatalkan, bahkan dibubarkan polisi. Ternyata resepsi pernikahan Kompol Fahrul Sudiana, mantan kepala Polsek Kembangan, berlangsung lancar di hotel mewah kawasan Senayan, Jakarta.

Wakil Kepala Polri, Komjen Gatot Eddy Pramono ikut hadir dalam acara yang digelar di tengah pandemi virus corona tersebut.

Maklumat Kapolri sebenarnya belum dapat menjadi rujukan hukum. Hanya sebagai imbauan. Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, maklumat bukan termasuk peraturan perundang-undangan.

"Jadi dari sudut peraturan perundangan-undangan tidak ada aturan hukum yang dilanggar," kata komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, Kamis (2/4/2020).

Namun, dari perspektif kode etik dan disiplin Polri, maklumat Kapolri merupakan perintah lisan yang dituangkan dalam tulisan. Sifatnya perintah bagi seluruh jajaran Polri. 

"Tidak hanya kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin. Tetapi seluruh anggota/pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali. Wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama," tambah Andrea seperti dikutip dari Detikcom.

Kanit Intel, Kapolsek dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta, katanya, juga harus diperiksa. Mereka tidak mencegah dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut.