RAKYATKU.COM - Pemerintah belum mengambil kebijakan ekstrem terkait Covid-19. Para ilmuwan sudah menyampaikan berbagai kajian. Tanpa intervensi, korban diprediksi tambah parah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas pun angkat bicara. Saatnya pemerintah mengambil kebijakan lockdown.
Bisa total lockdown di seluruh negeri. Bisa juga local lockdown. Berdasarkan pertimbangan para ahli.
Anwar sekaligus meminta pemerintah merelokasi anggaran infrastruktur. Pembangunan ibu kota baru, salah satunya.
Anggaran pemindahan ibu kota tahun 2020, katanya, sebaiknya dialihkan untuk menolong ekonomi rakyat dan memulihkan perekonomian nasional.
Begitu pula dana desa dan kelurahan. Seluruhnya bisa dialihkan untuk menolong rakyat selama masa lockdown.
Pengusaha besar juga dilibatkan. Pemerintah perlu mewajibkan mereka untuk memberikan bantuan sosial. Terutama kepada warga kurang mampu.
Terakhir, kebijakan itu harus diikuti tindakan tegas bagi yang melanggar aturan. Seperti yang dilakukan di negara lain.
"Menindak dengan tegas siapa saja yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah tentang lockdown ini," ujar Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatku.com, Minggu (29/3/2020).
Rekomendasi Tim FKM UI
Sementara Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) telah menyampaikan rekomendasi ke pemerintah. Tentang langkah yang harus dilakukan untuk menghentikan virus corona.
"Ini untuk pemerintah, dalam hal ini Bappenas. Kami diminta oleh Bappenas," kata Pandu Riono, pakar epidemiologi dari UI yang turut menyusun Covid-19 Modelling Scenarios, Indonesia.
Berikut rekomendasi kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah menurut Tim FKM UI:
1. Mewajibkan social distancing: safe home shelter
Opsi 1
a. Dilakukan serempak nasional
b. Mulai pekan depan (misal 1 April) sampai 1 bulan dan dievaluasi kembali
c. Cara:
- School from home
- Work from home: kantor-kantor pemerintah dan swasta (tidak sekadar imbauan)
- Penutupan perjalanan ke dalam dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten
- Penutupan tempat wisata dan tempat berkumpul lainnya
- Pembatasan transportasi publik
Opsi 2
a. Wilayah dengan Risiko Tinggi
- Mewajibkan social distancing serempak dalam satu wilayah sampai dengan 1 bulan dan dievaluasi kembali
b. Wilayah belum/masih sedikit kasus
- Deteksi kasus dan contact tracing
- Isolasi diri
- Menutup perjalanan ke dalam dan ke luar pulau/provinsi/kota/kabupaten (safe islands/districts)
2. - Perluasan rapid test untuk screening
- Uji lab (PCR) dan diperluas dengan Genexpert
3. Memberlakukan kebijakan khusus Ramadan, Lebaran, dan Paskah
-Memberlakukan kebijakan khusus Ramadan dan Lebaran (tergantung dari perkembangan infeksi Covid-19)
a. Imbauan salat tarawih di rumah
b. Imbauan salat Id ditiadakan
c. Larangan mudik
-Memberlakukan kebijakan khusus Paskah (tergantung dari perkembangan infeksi COVID-19)
a. Imbauan Kebaktian/Misa Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah di rumah saja
b. Imbauan Kebaktian/Misa dan acara terkait perayaan Paskah ditiadakan
c. Larangan Mudik
4. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan (supply side)
a. Menyiapkan RS pemerintah dan non-pemerintah (pemenuhan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, ruang isolasi, dan bahan medis)->impor, hibah, produksi lokal (larangan menaikkan harga)
b. - Prioritisasi perawatan di RS (positif COVID-19)
- Pelibatan mahasiswa tingkat akhir dalam pemantauan ODP
- Pelibatan peserta internship dan co-ass dalam perawatan PDP
c. Penyiapan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda)
Untuk desentralisasi uji COVID-19 (baik tes cepat dan PCR), percepatan pengujian, persingkat alur pemberian hasil lab
d. Penyiapan ruang isolasi non-RS
