Minggu, 29 Maret 2020 09:00

Usai Tutup Dua Mal Besar di Makassar, Jusuf Kalla Tulis Puisi tentang Corona

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jusuf Kalla bersama Mufidah dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.
Jusuf Kalla bersama Mufidah dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

Di tengah kebingungan pemerintah menghentikan penyebaran wabah corona, muncul Jusuf Kalla. Wakil presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu tampil dengan sebuah puisi.

RAKYATKU.COM - Di tengah kebingungan pemerintah menghentikan penyebaran wabah corona, muncul Jusuf Kalla. Wakil presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 itu tampil dengan sebuah puisi.

Pria Makassar itu mengungkap rasa keprihatinannya terhadap kondisi wabah virus corona yang melanda dunia dan Indonesia. Puisi itu berjudul "Corona Virus".

Sebelum menulis puisi ini, JK sudah ikut membantu pemerintah menekan laju kontak. Dua mal besar di Makassar, yakni Mal Ratu Indah dan Mal Nipah milik Kalla Group ditutup sementara.

Berikut puisi karya JK:

Corona Virus

M Jusuf Kalla


Semua bermula dari Wuhan

Menyebar ke mana-mana tanpa pemberitahuan

Melampaui batas negara dan jabatan

Memapar segala bangsa tanpa ampun


Di Korea menyebar dari tempat peribadatan

Melanda Qom, tempat suci Syiah di Iran

Di Italia merebak di Kota Mode Milan

Di negeri ini diawali di tempat hiburan


Hari-hari ini penuh kekhawatiran

Di mana doa terbaik sudah dipanjatkan

Bekerja, belajar, dan beribadah sudah dirumahkan

Menunggu nasib baik penuh harapan


Ya Tuhan, berikanlah para ahli, kemampuan

Untuk menemukan yang dicari, obat dan vaksin

Sebagaimana janji-Mu, bahwa semua penyakit ada obatnya

Agar kami bisa beribadah lagi di masjid yang gembira


Kepada Bangsa, bersatu dengan penuh semangat

Semua dapat membantu sesuai kemampuan

Bagi yang ahli membantu yang sakit

Bagi yang mampu membantu yang rentan


Kepada para dokter dan perawat, terima kasih atas ketulusan

Dan atas upaya yang penuh resiko dan pengorbanan

Kepada para relawan, terima kasih atas pengabdian

Akhirnya kepada Allah jualah kami memohon

Jakarta, 28 Maret 2020