Selasa, 24 Maret 2020 09:28

Tinggalkan Karantina dan Pergi ke Kelab Malam, Pria Taiwan Didenda Rp546 Juta

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi menggunakan aplikasi M-Police untuk memeriksa status Huang.
Polisi menggunakan aplikasi M-Police untuk memeriksa status Huang.

Pada hari Minggu, ketika sedang menari di kelab malam, Huang ditangkap oleh polisi. Pria berusia 35 tahun itu harusnya di rumah, menjalani karantina.

RAKYATKU.COM, TAIWAN - Pada Minggu tengah malam, ketika sedang menari di kelab malam, Huang ditangkap oleh polisi. Pria berusia 35 tahun itu harusnya di rumah, menjalani karantina.

Dia baru saja kembali dari Kamboja dan masih dalam masa karantina wajib selama 14 hari.

Dia tidak bisa mengelak mengenai fakta itu. Petugas menggunakan aplikasi pemindai M-Police yang berbasis cloud, sehingga bisa langsung memeriksa statusnya.

Dia ditangkap di Klub Malam Omni Taipei dan segera dipindahkan ke fasilitas karantina yang dijalankan oleh pusat kontrol epidemi terpusat di pulau itu.

Tapi satu hal yang mungkin akan membuat Huang menyeseli perbuatannya adalah denda. Dia harus membayar 1 juta dolar Taiwan (Rp546 juta) karena melanggar hukum karantina yang ketat.

Departemen Kesehatan New Taipei mengatakan, kunjungan Huang ke ruang yang penuh sesak dan tertutup dianggap jahat, sehingga harus diberi hukuman berat.

"Saya tidak akan bersikap lunak pada Anda. Jika Anda meninggalkan rumah Anda, saya akan baik-baik saja," kata Walikota New Taipei City, Hou Yu-ih dalam konferensi pers.

Sebelum Huang, 55 orang lainnya telah didenda karena mengabaikan perintah karantina. Secara total, nilai denda mereka adalah setara dengan Rp2,3 miliar.

Sebanyak 195 kasus telah dilaporkan di Taiwan, dan sebagian besar dari mereka adalah warga negara yang kembali dari Eropa dan Amerika Serikat. Dua orang telah meninggal dunia.

Pulau itu telah melarang masuknya semua warga negara asing, sementara pemegang paspor harus mengisolasi diri sendiri setidaknya selama 14 hari sejak tanggal masuk.