Selasa, 03 Maret 2020 12:29

Diduga Terkait Dengan Grup Hacker Korea Utara, 2 Warga China Disanksi AS

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
INT
INT

Otoritas AS menjatuhkan sanksi terhadap dua warga negara Tiongkok pada hari Senin (02/03/2020).

RAKYATKU.COM - Otoritas AS menjatuhkan sanksi terhadap dua warga negara Tiongkok pada hari Senin (02/03/2020).

Tian Yinyin dan Li Jiadong dituduh bekerja dengan Lazarus Group, group hacker Korea Utara yang melakukan serangan cyber 2018 dan mencuri US $250 juta.

"Rezim Korea Utara telah melanjutkan kampanye serangan cyber luas pada lembaga keuangan untuk mencuri dana," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan.

"Amerika Serikat akan terus melindungi sistem keuangan global dengan meminta pertanggungjawaban mereka yang membantu Korea Utara terlibat dalam kejahatan dunia maya."

Menurut Departemen Keuangan AS, Tian dan Li menerima sekitar US$ 91 juta dalam bentuk cryptocurrency dari hacking 2018. Ada juga tambahan US $ 9,5 juta dari pencurian dunia maya lainnya.

Karena itu, properti dan aset mereka yang berada di wilayah AS telah dibekukan. Sanki juga menetapkan larangan perdagangan dengan mereka.

"Peretasan pertukaran mata uang virtual dan pencucian uang terkait untuk kepentingan aktor Korea Utara merupakan ancaman besar bagi keamanan dan integritas sistem keuangan global," kata Timothy Shea, jaksa federal di Washington.

September lalu, Washington mengeluarkan sanksi terhadap tiga entitas Korea Utara yang dituduh melakukan serangan cyber, termasuk Grup Lazarus, yang terlibat dalam pencurian sekitar US $ 80 juta dari bank sentral Bangladesh.

Itu juga dituduh berada di belakang serangan WannaCry pada tahun 2017, yang mempengaruhi sekitar 300.000 komputer di seluruh dunia termasuk di AS, Kanada dan Selandia Baru.