RAKYATKU.COM - Seorang dokter di Mesir diadili karena melakukan sunat atau female genital mutilation (FGM) pada seorang gadis berusia 12 tahun yang menyebabkannya meninggal.
FGM telah dilarang di Mesir sejak tahun 2008, tapi praktik itu masih marak dilakukan.
Kasus dokter Abdel Fadeel Reshwan dimulai pada bulan Januari, menyusul kematian Nada Hassan Abdel Maqsood.
Ayah gadis itu mengajukan laporan ke polisi yang mengarah ke penangkapan sang dokter. Tapi awal bulan ini dia dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan setelah sang dokter mengklaim bahwa dia hanya melakukan "operasi kosmetik".
Tetapi menurut kantor kejaksaan, petugas pemeriksa mayat yang melakukan autopsi menemukan bahwa Nada meninggal karena syok dan rasa sakit yang terkait dengan FGM.
Karena itu, jaksa memerintahkan agar dokter Abdel diadili.
Namun, dia tidak akan berhadapan dengan hukum sendirian. Orang tua Nada juga akan menghadapi pengadilan karena dianggap "berpartisipasi dalam kejahatan ini".
Sejak tahun 2016, dokter yang dinyatakan bersalah melakukan FGM di Mesir dapat menghadapi hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara.
Sebuah survei pada tahun 2015 oleh badan anak-anak PBB UNICEF menunjukkan hampir 90 persen perempuan dan anak perempuan Mesir berusia antara 15 dan 49 tahun telah menjalani prosedur tersebut.
"Kami sangat marah karena kematian tidak masuk akal seperti itu masih terjadi pada tahun 2020," kata UNICEF setelah kematian Nada.
"Kami berharap kematian tragis Nada menyoroti perlunya melindungi anak perempuan dari praktik berbahaya ini sebagai masalah yang mendesak," katanya.
UNICEF menekankan bahwa FGM adalah "pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan".