RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dugaan penganiayaan di dalam sebuah rumah kontrakan, korban tergeletak di kompleks pasar Karisa, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (15/2/2020).
Korban Sulimana (67) bersama Kamaria (44) masing-masing warga Desa Maccinibaji, Kecamatan Batang, Jeneponto. Pelaku terduga Kamaruddin (29) anak dari Sulimana.
Kronologisnya, korban sementara tidur di dalam sebuah rumah kontrakan di kompleks pasar Karisa, Kelurahan Empoang. Tiba-tiba pelaku membacok dengan menggunakan sebilah parang.
"Terduga pelaku melakukan secara berulang-ulang, akibatnya di sekujur tubuh korban mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya," ujar Plt Kasuba Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Tidak sampai di situ, korban berikutnya yang hendak datang menolong, juga menjadi pelampiasan dan mengalami luka robek di pergelangan tangan kanannya.
Di situ, kedua korban lari keluar dari rumah kontrakannya. Tetapi masih saja dikejar oleh terduga pelaku yang masih menenteng parang. Dan tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
"Polisi sudah mendatangi tempat kejadian. Dan langsung mengamankan barang bukti, termasuk pelaku. Sementara Korban di larikan ke RS Lanto Dg Pasewang Jeneponto," sebutnya
Dia menjelaskan, pelaku penganiayaan tersebut, ternyata anak kandung korban. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa dan sudah berlangsung kurang lebih empat tahun.
Selama empat tahun itu, pelaku sudah dua kali dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar. Pernah dirawat kurang lebih lima bulan. Namun dikeluarkan dengan alasan sudah agak membaik.
"Pelaku merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Untuk sementara motif penganiayaan belum diketahui. Atas kejadian itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.