RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Sengketa lahan di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan Trans Studio Mall (TSM) Makassar, kembali mencuat ke permukaan. PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis T, S.H., M.H., bersama Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer PT Kalla, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum sah atas lahan seluas 164.151 meter persegi yang kini menjadi objek polemik.
Dalam konferensi pers di Makassar, Azis menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996. Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki akta pengalihan hak atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008, dengan total luas keseluruhan mencapai 164.151 m².
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan ini sejak tahun 1993. Semua aktivitas yang kami lakukan—termasuk pematangan dan pemagaran lahan—adalah bagian dari proses pembangunan proyek properti terintegrasi yang sah secara hukum,” ujar Azis.
Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi
Diduga Diklaim oleh Pihak Lain
Sejak aktivitas pematangan lahan dimulai pada 27 September 2025, PT Hadji Kalla mengaku mengalami gangguan dari pihak tertentu yang diduga mewakili PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), perusahaan yang juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Azis mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya permohonan eksekusi yang diajukan PT GMTD Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 13 Agustus 2025, dengan dasar perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN.Mks, antara PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong dan empat tergugat lainnya.
Baca Juga : Tiga Saksi Dipulangkan saat Sidang Nurdin Abdullah Masih Berlangsung, Belum Sempat Dimintai Keterangan
“Perkara itu sudah berumur 25 tahun dan sama sekali tidak melibatkan PT Hadji Kalla. Bahkan tergugat utamanya, Manyombalang Dg Solong, telah meninggal dunia sejak 2005,” jelas Azis.
Bukan Pihak dalam Perkara
PT Hadji Kalla menegaskan, perusahaan tidak termasuk dalam daftar pihak yang berperkara pada perkara yang dijadikan dasar permohonan eksekusi oleh PT GMTD Tbk. Dengan demikian, menurut hukum, PT Hadji Kalla berstatus sebagai pihak ketiga (non-partij) yang tidak terikat oleh putusan tersebut.
Baca Juga : Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp13 Miliar, Ini Dakwaan Jaksa
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 1917 KUHPerdata. Artinya, eksekusi tidak bisa dilakukan terhadap pihak di luar amar putusan,” tegas Azis.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak yang tidak menjadi subjek putusan melanggar Pasal 195 HIR juncto Pasal 206 RBg, serta berpotensi melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Kalla Minta Perlindungan Hukum
Baca Juga : PN Makassar Jatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pemiliki Sabu 13 Kg
Di sisi lain, Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer PT Kalla, menegaskan bahwa perusahaan selalu menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Ia menyebut langkah hukum yang diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga kejelasan status aset dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“PT Kalla telah beroperasi selama lebih dari tujuh dekade dengan menjunjung nilai-nilai integritas dan transparansi. Kami tidak akan pernah mengklaim sesuatu yang bukan hak kami, tetapi kami juga akan tegas melindungi aset yang sah dimiliki perusahaan,” ujar Subhan.
Subhan menambahkan, PT Kalla telah mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan eksekusi, hingga ada kejelasan hukum final terkait status lahan tersebut.
Baca Juga : Jumras Hadir sebagai Saksi, Terungkap Agung Sucipto Sering Berikan Uang ke Pejabat Pemprov Sulsel
“Kami percaya pada supremasi hukum dan meminta agar proses eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa terhadap pihak yang bukan bagian dari perkara. Prinsip due process of law harus dijunjung tinggi agar tidak terjadi pelanggaran hak pihak ketiga,” tandasnya.
Kawasan Bernilai Strategis
Lahan yang disengketakan tersebut berada di kawasan premium Tanjung Bunga, area yang selama ini dikenal sebagai zona investasi strategis di Kota Makassar. Di wilayah itu berdiri pusat perbelanjaan modern, kawasan wisata, dan hunian kelas menengah ke atas.
Baca Juga : Jumras Hadir sebagai Saksi, Terungkap Agung Sucipto Sering Berikan Uang ke Pejabat Pemprov Sulsel
Sengketa ini pun menarik perhatian publik karena melibatkan dua entitas besar dengan rekam jejak panjang di Sulawesi Selatan. Banyak kalangan berharap agar aparat penegak hukum, BPN, dan pengadilan dapat menempuh langkah hati-hati demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMTD Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PT Hadji Kalla.
