RAKYATKU.COM - Pengadilan Syariah di Pakistan mengatakan bahwa pernikahan seorang gadis berusia 14 tahun sah, karena dia sudah menjalani menstruasi pertamanya.
Gadis itu, Huma Younus, diculik dari rumahnya pada 10 Oktober 2019. Dia diduga telah diperkosa beberapa kali oleh penculiknya yang bernama Abdul Jabbar, lalu dipaksa meninggalkan agama Kristen dan masuk Islam.
Setelah orang tuanya mengajukan keberatan, hakim di Pengadilan Tinggi Sindh di Karachi memutuskan mendukung pernikahan tersebut.
Para hakim, Muhammad Iqbal Kalhoro dan Irshad Ali Shah, memutuskan bahwa, sesuai hukum Syariah, bahkan jika Huma masih di bawah umur, pernikahan antara dia dan Jabbar sah karena sudah haid.
Selama persidangan, orang tua Huma berargumen bahwa pernikahannya tidak sah sesuai dengan Undang-Undang Pengendalian Pernikahan Anak Sindh, yang melarang pernikahan di bawah usia 18 tahun.
Mereka mengatakan bahwa dia lahir pada 22 Mei 2005. Mereka telah menunjukkan sertifikat pembaptisan dan kesaksian sekolah sebagai bukti bahwa dia berusia 14 tahun.
Orang tua Huma yang patah hati telah memohon kepada pengadilan tertinggi Pakistan untuk membatalkan pernikahan putri mereka.
"Putri kami baru berusia 14 tahun. Jika Anda memiliki seorang putri berusia 14 tahun yang sedang mengalami semua hal ini, apa yang akan Anda lakukan?" kata ibunya.
Di Twitter, seorang politisi Kroasia telah menyatakan bahwa keputusan pengadilan Pakistan sangan menjijikkan.
"Saya mendesak Komisi UE dan komunitas internasional untuk menghentikan semua hubungan dengan Pakistan," desaknya.