RAKYATKU.COM, TEHERAN - Pemerintah Iran mengeksekusi setidaknya 36 warga pada bulan Januari saja. Orang-orang itu dihukum mati atas tuduhan perdagangan narkoba dan pembunuhan berencana.
Hal itu terungkap dari laporan yang dirilis pada hari Selasa oleh Hengaw, sebuah organisasi Kurdi yang menyorti pelanggaran HAM.
Menurut Hengaw, 13 dari 36 hukuman mati dieksekusi di Penjara Rajai Shahr yang terkenal kejam, yang terletak di selatan ibukota Teheran. Sisanya dilaksanakan di fasilitas lain di seluruh negeri.
Menurut Kurdistan24, laporan itu disusun dengan mengumpulkan data dari organisasi yang didedikasikan untuk menulis tentang isu-isu hak asasi manusia di Iran.
Sebuah laporan terpisah dari Hengaw, menggunakan statistiknya dari 2019, menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeksekusi setidaknya 52 Kurdi dari provinsi Ilam, Kermanshah, Lorestan, Azerbaijan Barat, dan Khorasan.
Meskipun banyak, tapi itu sudang mengalami pengurangan 26 persen dari yang dilaporkan pada 2018.
Dalam beberapa tahun terakhir, Iran telah menjadi salah satu negara terkemuka dalam melaksanakan hukuman mati terhadap warganya.
Menurut Amnesty International, dari 993 orang yang dieksekusi secara global pada tahun 2017, 507 di antaranya ada di Iran.
Pada tahun 2018, sebuah laporan Amnesty International mengatakan negara bahwa negara itu telah mengeksekusi hingga 250 warga. Jumlahnya diperkirakan sama untuk tahun 2019.