RAKYATKU.COM,PAREPARE - Sebanyak 54 bangunan di Kota Parepare, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini berdasarkan data temuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Parepare.
"Jumlah surat teguran sepanjang 2019 hingga awal Tahun 2020 ini sebanyak 54 teguran, yaitu bangunan rumah tinggal 12 unit, cafe atau rumah makan 6 unit, bangunan ibadah 3 unit, ruko 19 unit, gudang 3 unit, tiang 2, walet 3, tower 2, sekolah 1 dan 3 perumahan," terang Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Parepare, Ashari Yunus , Selasa(4/2/2020).
Menurut dia, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan lanjutan bangunan yang belum memiliki IMB.
"Kita koordinasi dengan pihak kelurahan untuk melakukan pendataan. Jika di wilayahnya ada yang melakukan pembangunan, kita imbau segera dilaporkan agar cepat ditindaklanjuti," ujarnya.
Menyikapi temuan itu, Anggota DPRD Kota Parepare, Rudi Najamuddin mengaku, segera memanggil Dinas PUPR untuk mempertanyakan kecolongan di bidang IMB.
"Jika banyak bangunan berdiri tanpa IMB, artinya Dinas PUPR kecolongan, dan tidak mampu dalam bidang IMB. Kita akan panggil dan minta kejelasan," katanya.
Menurut Legislator PPP ini, akibat kecolongan itu akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Otomatis PAD berkurang dari sektor itu, dan semoga saja tidak masuk ke kantong oknum atau terjadi KKN," katanya.