Selasa, 04 Februari 2020 12:24

Wanita yang Melahirkan di Toilet Penjara Diberikan Ganti Rugi Rp15 Miliar

Suriawati
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Johnson menggendong putranya, Kamrin pada hari dia dibebaskan, pada 19 September 2014. Bocah itu hampir berusia 2 tahun.
Johnson menggendong putranya, Kamrin pada hari dia dibebaskan, pada 19 September 2014. Bocah itu hampir berusia 2 tahun.

Tujuh setengah tahun lalu, Sinetra Johnson melahirkan di toilet penjara. Bayinya meninggal karena lambat menerima pertolongan.

RAKYATKU.COM, SOUTH CAROLINA - Tujuh setengah tahun lalu, Sinetra Johnson melahirkan di toilet penjara. Bayinya meninggal karena lambat menerima pertolongan.

Sekarang, pengadilan telah menganugerahi mantan napi itu kompensasi senilai $1,15 juta (Rp15,6 miliar).

Uang itu akan diberikan oleh Departemen Pemasyarakatan negara bagian South Carolina, dan dua perusahaan media yang perawatan kesehatan di penjara, Medustrial dan MedFirst.

Menurut laporan The State, Johnson dijatuhi hukuman penjara lebih dua tahun pada tahun 2012, karena melanggar pembebasan bersyaratnya.

Dia telah mengetahui bahwa dia hamil dua hari sebelum hukumannya dijatuhkan.

Johnson dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Camille Griffin Graham, di mana tahanan dengan kebutuhan medis khusus disimpan.

Pada usia kehamilan 26 minggu, dia memasuki persalinan. Dia melahirkan bayi perempuan di toilet penjara. Bayi itu kemudian meninggal.

Dalam gugatannya, Johnson mengatakan bahwa tahanan lain di penjara telah meminta penjaga untuk membantunya, tetapi tidak ada yang datang.

Akhirnya, sesama tahanan membawa Johnson ke kursi roda, dan mengantarnya ke pusat medis. Di sana ia melahirkan anak keduanya. Anak itu berjenis kelamin laki-laki dan sehat.

Otopsi menentukan bahwa bayi perempuan Johnson bisa selamat seandainya si kecil menerima bantuan lebih cepat.

"Ini seharusnya tidak perlu terjadi," kata Johnson pada September 2018. "Narapidana atau tidak, kita masih manusia."

Menurut laporan, Departemen Pemasyarakatan tidak mengakui kesalahan apa pun dalam kasus Johnson.