Rabu, 29 Januari 2020 14:07

Pelaku Pencurian Sapi di Jeneponto Dikenakan Wajib Lapor

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pelaku Pencurian Sapi di Jeneponto Dikenakan Wajib Lapor

Pelaku Pencurian Sapi di Jeneponto Dikenakan Wajib Lapor

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dullah, pelaku pencurian sapi di Jeneponto saat ini dikenakan wajib lapor oleh Polsek Tamalate. Menurut, Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, Aipda Syarifuddin, wajib lapor tersebut dikenakan karena masih mencari pelaku lainnya.

"Pelaku Dullah) tidak dilepas. Dikembalikan dulu ke keluarganya. Nanti Senin-Kamis wajib lapor dikantor Polsek Tamalatea," kata  Aipda Syarifuddin.

Saat ini rekan pelaku, Mail sementara dilakukan pencarian.

"Itu malam kita sudah lakukan pencarian, tapi sampai sekarang belumpi ditahu informasi terakhir Mail dimana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dulla (40) berjongkok dengan wajah lesu. Di belakangnya berbaris polisi yang menyergapnya.

Dia ditangkap setelah sebelas hari menyusahkan polisi. Dulla disergap Sabtu tengah malam (18/1/2020) sekitar pukul 23.00 wita. 

Warga Maero itu mencuri sapi warga sekampungnya, Sanja. Sapi tersebut hilang sejak Selasa (7/1/2020).

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi menyita satu unit mobil pikap dan dua ekor sapi betina. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tamalatea," sebut AKP Syahrul, pelaksana tugas Kasubag Humas Polres Jeneponto, Minggu (19/1/2020).

Ia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengangkut dua ekor sapi milik korban ML dan UP. Menggunakan mobil pikap warna putih DD 8426 BZ.

"Mereka menuju Desa Garasikang, Kecamatan Bangkala. Pelaku menjual sapi itu ke LL dengan harga Rp15 juta," jelas Syahrul.