Rabu, 22 Januari 2020 18:47

Pelaut Sulsel yang Meninggal saat Berlayar Bisa Saja Tak Dibuang ke Laut

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muhammad Alfatah semasa hidup. (Foto: Istimewa)
Muhammad Alfatah semasa hidup. (Foto: Istimewa)

Anak buah kapal (ABK) asal Enrekang, Sulawesi Selatan, Muhammad Alfatah (20), meninggal saat berlayar. Jasadnya lalu dibuang di laut lepas.

RAKYATKU.COM - Anak buah kapal (ABK) asal Enrekang, Sulawesi Selatan, Muhammad Alfatah (20), meninggal saat berlayar. Jasadnya lalu dibuang di laut lepas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita atas kejadian ini. Kemenhub menyatakan akan mengawal hak-hak Alfatah dari perusahaan asing yang mempekerjakannya.

"Pertama-tama, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami juga terus menghubungi pihak Perusahaan yang telah memberangkatkan M Alfatah agar pihak perusahaan dapat memenuhi hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya," ujar Captain Jaja Suparman Kasubdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, lewat keterangannya, Selasa (21/1/2020).

Kemenhub juga berharap agar para pelaut, pemilik kapal, dan perusahaan keagenan awak kapal lebih memahami dan menaati prosedur yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, perusahaan keagenan awak kapal juga berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Jasad Alfatah dibuang ke laut karena kapten kapal takut kru kapal lainnya terjangkit penyakit menular. Jaja Suparman mengatakan mengatakan hal tersebut ada dalam ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Meski begitu, Jaja Suparman mengatakan ada solusi selain jasad dilarung ke laut. Apa itu?

"Ada dua solusi lain yang lazim dilakukan, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya, selain itu juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga," tutur Jaja.

Dia mengatakan karena Alfatah bekerja di perusahaan asing, peraturan yang berlaku adalah pada negara asal kapal itu. Namun, Kemenhub menyatakan terus mengawal pemberian hak terhadap Alfatah.

"Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI dan KKP dan Ditjen Hubla Kemenhub terus memonitor kejadian ini," bebernya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa korban awalnya sedang tidak enak badan dengan gejala kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta dada nyeri saat berlayar menggunakan kapal Long Xing 692 di Apia, negara Kepulauan Samoa.

Korban lalu dipindahkan ke kapal Long Xing 802 lantaran kapal itu bakal berlabuh di Samoa sehingga korban dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal setelah delapan jam setelah dipindahkan.

Di kapal Long Xing 802 inilah jenazah korban dibuang ke laut dengan alasan kapten kapal khawatir jenazah Alfatah menimbulkan penyakit menular yang bakal menjangkiti kru lainnya.

Sumber: Detik.com