RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Makassar, Kamis (16/1/2020). Pertemuan kali ini merupakan rapat dengar pendapat wali kota Makassar tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemukiman Kumuh dan Produk Hukum Daerah Kota Makassar.
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengapresiasi kedua Ranperda tersebut. “Kita sangat apresiasi komitmen anggota dewan untuk menghilangkan dan paling tidak mengurangi pemukiman kumuh yang ada di kota," kata Iqbal.
“Dengan adanya Ranperda yang insya Allah jadi Perda akan menjadi kewajiban tidak ada alasan bagi pemerintah kota untuk mengabaikan pemukiman-pemukiman kumuh yang ada di kota Makassar,” tambahnya.
Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menyebutkan bahwa Ranperda Rumah Kumuh bersifat komprehensif. Dengan demikian, lingkungan di pemukiman kumuh akan lebih diperhatikan nantinya.
“Ada preventif dan dekoratifnya istilahnya. Termasuk di dalamnya pemukiman, pelayanan kesehatan, dan tentu saja lingkungannya harus diperbaiki," jelas dia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Sulawesi Selatan itu menyatakan bahwa Ranperda ini sifatnya tidak hanya sebagai payung. Namun lebih kepada perintah untuk pemerintah kota Makassar.
“Ini sebagai payung hukum sebagai perintah kepada pemerintah kota untuk memperhatikan wilayah-wilayah kumuh tersebut,” cetus Iqbal.
Sebelumnya, ketua Pansus Ranperda Rumah Kumuh, Fasruddin Rusli menyebutkan, fungsinya sebagai akses pemerintah untuk melakukan pembenahan kualitas pemukiman yang ada di kota Makassar. Aturan ini nantinya diharapkan memberi manfaat terhadap masyarakat kota Makassar terutamanya bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Pemukiman kumuh di Makassar hampir terdapat di 15 kecamatan yang ada di kota Makassar. Kami bersama dinas perumahan secepatnya akan meninjau rumah-rumah yang layak untuk dilakukan rehabilitasi dari warga kota Makassar,” ungkap Rusli.