Kamis, 16 Januari 2020 17:14

Pemkab Bulukumba Akui Ada yang Keliru dalam Mutasi, Humas: Segera Diperbaiki

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba berunjuk rasa ke kantor BKPSDM Bulukumba, Kamis (16/1/2020).
Aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba berunjuk rasa ke kantor BKPSDM Bulukumba, Kamis (16/1/2020).

Di depan pintu pagar yang tergembok, Rudy Tahas berteriak. Lewat pengeras suara, dia mengungkap keanehan dalam mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba.

RAKYATKU.COM - Di depan pintu pagar yang tergembok, Rudy Tahas berteriak. Lewat pengeras suara, dia mengungkap keanehan dalam mutasi pejabat di lingkup Pemkab Bulukumba.

Rudi Tahas adalah aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bulukumba. Dia datang ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Lokasinya di Jalan RA Kartini.

Aksi itu ditonton sejumlah pejabat BKPSDM dari balik pagar. Walau diwarnai teriakan, unjuk rasa berlangsung damai.

Njet, sapaan Rudy Tahas, menyebut beberapa jabatan yang keliru. Antara lain jabatan kepala bidang Diklat RSUD Bulukumba yang diisi pejabat golongan III c.

Bawahannya, yakni kepala seksi, ada yang bergolongan IV a. Di media sosial, sempat jadi bulan-bulanan warganet. "Kopral pimpin jenderal," katanya.

Lalu, di Diskominfo Bulukumba, posisi kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik diisi tiga pejabat.

Menurut Njet, itu indikasi ketidakprofesionalan BKPSDM. Dia meminta kepala dinas mundur.

Namun, Kepala BKPSDM, Andi Ade Ariadi bergeming. Dia enggan mengomentari lebih jauh tuntutan pengunjuk rasa.

Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah menjelaskan poin-poin yang disuarakan Njet dan kawan-kawan. Dia mengakui ada yang keliru. 

Salah satunya, terkait adanya pejabat eselon III yang golongannya lebih rendah dibandingkan bawahannya. Ayatullah bilang, akan dilakukan perbaikan atas kekeliruan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Mengenai satu jabatan eselon IV yang diisi lebih dari satu orang, telah dilakukan perbaikan. Sehingga semua yang dilantik sudah mendapatkan posisi jabatan masing-masing," jelasnya.

Termasuk pula pengisian jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum yang per 31 Desember 2019 pejabatnya pensiun. Pengisian jabatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari KASN.

Pengangkatan wakil direktur Bidang Pelayanan Medik RSUD oleh pejabat yang belum mengikuti latpim, juga dijawab Ayatullah.

Pejabat bersangkutan, dr Rizal, katanya, sudah sesuai kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Khususnya pada pasal yang mengatur persyaratan jabatan. 

"Apalagi yang bersangkutan memilki kualifikasi dokter," kuncinya.