RAKYATKU.COM, TAKALAR - Pemerintah Daerah berencana mengatur batas kepemilikan dan porsi asal produk yang dijual di minimarket. Rencana ini akan dituangkan melalui penerbitan Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati Takalar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Takalar, Irwan Yunus menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Bupati atau surat edaran Bupati Takalar nantinya akan mengatur secara detail operasional minimarket agar tidak menggilas keberadaan pasar tradisional atau Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Kebijakan pemerintah yang akan dilakukan adalah menata atau melakukan garis perspektif kebijakan yang terkait dengan regulasi paling tidak penertiban atau penataan mini market itu. Ada beberapa pendekatan yang bisa ditempuh ke mini market ini seperti pendekatan zonasi," jelasnya, pada Kamis (16/1/2020).
Meski begitu, Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin membunuh pertumbuhan minimarket yang berada di 41 titik di Takalar yang juga berperan besar dalam mendorong konsumsi masyarakat.
Pemerintah daerah pun ingin memastikan para UKM di Takalar masih memiliki tempat untuk memasarkan produknya.
"Pemerintah menginginkan bagaimana keberadaan toko waralaba ini bisa memberdayakan produk home industri atau memberi ruang kepada para pedagang kecil di Takalar. Dan kami berusaha agar tidak ada lagi penerbitan izin usaha minimarket," tegasnya.
Kabid Perdagangan Dinas koperasi, UKM dan Perdagangan Takalar Nuriksan Nurdin menambahkan, harus ada aturan pemerintah agar keberadaan UKM di Takalar tidak dilindas dengan adanya toko waralaba.
"Jadi harus ada aturan pemerintah memang yang mengatur para pelaku usaha Waralaba ini dengan cara memberikan ruang untuk menjual hasil produk home industri di Takalar. Contohnya, mini market itu memasarkan makanan khas Takalar seperti makanan ringan Bipang yang dibuat oleh masyarakat Takalar kita," jelasnya.