RAKYATKU.COM - Diana, perempuan berusia 30 tahun asal Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura, divonis bersalah dan dihukum penjara 6 bulan 7 pekan oleh pengadilan setempat.
Diberitakan The New Paper, Selasa (14/1/2020), Diana dinilai bersalah karena mencampurkan darah haidnya ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada keluarga majikan.
Jaksa juga menuntut Diana melakukan pencurian senilai SGD17 ribu dari keluarga majikan.
Dalam persidangan vonis hari Senin (13/1/2020), Diana mengakui bersalah dalam satu kasus pencurian dan dua tuduhan perusakan.
Diana dipekerjakan pada 2017 untuk mengurus keluarga beranggotakan enam orang. Ini termasuk majikannya, suami majikan dan dua anak, serta orang tua majikan.
Pada Agustus tahun lalu, Diana mencampurkan air seni, air liur, dan darah haid ke dalam air minum keluarga tersebut.
"Terdakwa percaya dengan melakukan ini, keluarga akan menyetujui apa pun yang dilakukan terdakwa dan tidak akan memarahinya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum, Angela Ang.
Dia mencampur cairan tubuhnya ke dalam nasi yang dia masak untuk keluarga. Keluarga majikannya mengonsumsi makanan dan minuman yang terkontaminasi dan tidak menaruh curiga.
Diana juga mencuri uang tunjangan bulanan ibu majikannya, seorang ibu rumah tangga berusia 67 tahun, senilai SGD3 ribu. Ketika ibu majikannya menerima bonus, jumlah uang yang dicurinya meningkat menjadi SG8 ribu.
Dalam sanggahannya, Diana mengatakan terpaksa melakukan hal tersebut karena sudah bercerai dari sang suami dan perlu uang untuk anak serta ibunya yang sakit di Indonesia.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga majikan," kata Diana.