Senin, 13 Januari 2020 20:22

Lewat Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Parepare Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Lewat Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkot Parepare Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

DPRD Parepare menggelar rapat paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah kota di ruang sidang DPRD Parepare, Senin (13/1/2020).

RAKYATKU.COM, PAREPARE - DPRD Parepare menggelar rapat paripurna terkait Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah kota di ruang sidang DPRD Parepare, Senin (13/1/2020).

Sebelum itu, Sekretaris DPRD Parepare, Amiruddin Idris terlebih dahulu membacakan nota kesepakatan tersebut. Isinya menjelaskan bahwa pagu indikatif terdiri dari pagu indikatif sektoral dan pagu indikatif wilayah. 

Pagu indikatif wilayah nantinya akan didistribusikan ke Kecamatan masing-masing sesuai dengan indikator penilaian yakni jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah usaha mikro dan kecil, jumlah masyarakat miskin, jumlah kelompok tani dan nelayan, serta capaian penerimaan pajak bumi dan bangunan. 

Adapun besaran alokasi pagu indikatif wilayah Kota Parepare untuk 2021 sebesar Rp7 miliar rupiah lebih yang akan disalurkan ke empat kecamatan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Parepare. 

Rapat itu diwarnai intrupsi karena beberapa anggota dewan merasa Pagu indikatif wilayah tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi.

Ibrahim Suanda menyarankan agar basis data terpadu ditinjau ulang serta bantuannya bisa berupa fisik. "Pengalaman di lapangan itu banyak data yang tidak valid, karena basis data terpadunya tidak valid, dan bisa jadi anggarannya tumpang tindih akibat basis data terpadu tersebut, dan yang kedua bantuannya juga bisa berupa fisik," jelas Ibrahim Suanda.

Demikian pula dikatakan Kaharuddin Kadir bahwa dirinya tidak setuju ditetapkan Pagu Indikatif Wilayah tersebut berhubung telah ada juga anggaran untuk kelurahan. 

"Dulu pagu indikatif wilayah, diperintukkan untuk kelurahan sesuai Perda nomor 1 tahun 2010. Tetapi sekarang sudah ada juga dana kelurahan, jangan sampai numpang tindih sehingga di bawah jadi pusing mengaturnya, jadi kalau saya baiknya dikaji kembali, diperubahan nantinya dimasukkan dana 7 Miliar itu ke dana tak terduga," kata Kaharuddin Kadir.

Rahmat Syamsu Alam memberikan saran dan masukan terkait dengan pagu indikatif wilayah yang dinilai bakal tumpang tindih dengan dana kelurahan. "Kalau pagu indikatif wilayah itu nolai angkanya disetujui oleh DPRD,sedangkan dana kelurahan itu dananya 5 persen dari APBD diluar dari DAK, jadi kalau saya kalau pagu indikatif mau dicabut maka dihapus dulu perda nomor 1 tahun 2010," jelas Rahmat Sjamsu Alam.

Hal yang sama disampaikan Rudi Najamuddin, bahwa dirinya setuju ditetapkan Pagu indikatif Wilayah. "Saya setuju pagu indikatif wilayah ditetapkan karena ada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus jalan, dan saya juga setuju yang dikatakan pak Kaharuddin tadi terkait penambahan biaya tak terduga,"singkatnya.

Andi Nurhatinya tipu, menyampaikan penetapan pagu indikatif wilayah ini tetap di setujui mesti ada beberapa catatan dari anggota Dewan. "Jadi kita setuju tetapkan dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman ant ara Pemkot dan DPRD, meski ada beberapa catatan," ujarnya.