RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan telah mencapai target pajak hingga akhir 2019. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) surplus Rp40 miliar lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) surplus Rp26 miliar lebih.
Tahun ini, total target Pajak Daerah sebesar Rp 3,7 triliun lebih, naik Rp 250 miliar lebih dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,4 triliun lebih.
Dari lima pajak daerah yang dikelola, ada empat jenis pajak yang dikelola langsung Bapenda Sulsel. Yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) semuanya melewati target pajak.
Hanya Pajak Rokok yang tidak mencapai target. Pajak Rokok merupakan pajak yang dipungut secara self assessment, dimana pemungutannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, hingga Selasa (31/12/2019) malam, Bapenda Sulsel sudah merealisasikan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 1.394.110.456.618 dari target sebesar Rp1.345.247.950.000 atau mencapai 103 persen.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan sebesar R 993.777.500.000 berhasil dicapai Rp1.020.124.486.703 atau mencapai 102 persen.
Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp650.662.145.360 dicapai sebesar Rp654.633.759.689 atau mencapai 101,50 persen.
Pajak Air Pemukaan juga surplus. Target sebesar Rp 92.219.000.000 berhasil dicapai 93.392.154.197 atau mencapai 101.27 persen.
Adapun Pajak Rokok ditargetkan sebesar Rp 630.962.000.000 berhasil dicapai Rp 548.040.916.937 atau sebesar 86.86 persen.
“Setiap tahun begitu, pajak rokok triwulan empat hanya diterima untuk hasil pemungutan Bulan Oktober dan November, sedangkan hasil pemungutan Bulan Desember akan kami terima pada Bulan April tahun depannya,” ujar Sumardi, Kamis (2/1/2020).
Ia menambahkan, tercapainya target pajak ini berkat kerja keras semua unit pelaksana teknis pendapatan daerah di Sulsel di bawah supporting Tim Korsupgah KPK.
"Tentu saja tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang sangat baik dari mitra Bapenda Sulsel yakni pihak kepolisian, PT Bank Sulselbar, dan Jasa Raharja . Pencapaian target pajak daerah ini adalah target pajak APBD perubahan 2019 yang jumlahnya mengalami penambahan sekitar Rp250 Miliar dari Target Pokok," jelasnya.
Ia menekankan, Tim Korsupgah KPK yang terlibat langsung dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah juga mempunyai andil yang besar dalam pencapaian target ini.
“Ini tidak lepas dari adanya supervisi langsung dari Korsupgah KPK yang dipimpin Pak Choki, Bu Linda, dan Pak Eddy,” sebutnya.
Arahan dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman juga, kata dia, menjadi faktor utama dalam meningkatkan PAD Sulsel.
“Syukur alhamdulillah target ini berhasil kami capai bahkan surplus berkat arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang terus mendorong kami dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” tuturnya.
Kabid PAD Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur, menambahkan, untuk mencapai target ini, Bapenda Sulsel memberikan pelayanan ekstra sepanjang tahun.
Ada beberapa jenis pelayanan yang tetap dibuka 7 hari dalam seminggu, seperti Samsat Drive Thru, Kedai Samsat, Samsat Keliling, dan Gerai Samsat. Bahkan kami memberikan pelayanan hingga malam hari di sejumlah tempat, seperti Samsat Cafe yang dibuka di warkop, cafe atau rumah makan.
“Kami bahkan menjemput bola ke rumah masyarakat untuk memudahkan mereka dalam membayar pajak kendaraan, dengan fasilitas Samsat Lorong, Samsat Care, dan Samsat Delivery,” katanya.
Target dan realisasi Bapenda Sulsel sampai dengan hari Selasa 31 Desember 2019, Pukul 19.00 Wita
PKB, target Rp 1.345.247.950.000, realisasi Rp 1.394.110.456.618 (103 persen). BBNKB, target Rp 993.777.500.000, realisasi 1.020.124.486.703 (102 persen). PBBKB, target Rp 650.662.145.360, realisasi Rp 654.633.759.689 (100,61 persen).
PAP, target Rp 92.219.000.000, realisasi Rp 93.392.154.197 (101,13 persen). Pajak rokok, target Rp 630.962.000.000, realisasi Rp 548.040.916.937 (86.86 persen).