Selasa, 31 Desember 2019 22:54

PN Watampone Tangani 811 Perkara selama 2019, Pencurian Lebih Banyak ketimbang Narkoba

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jumpa pers Pengadilan Negeri Watampone di Aula PN Watampone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2019).
Jumpa pers Pengadilan Negeri Watampone di Aula PN Watampone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2019).

Sepanjang 2019, ada 811 perkara yang masuk atau ditangani Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Itu di luar kasus tilang yang mencapai 6.189.

RAKYATKU.COM, BONE - Sepanjang 2019, ada 811 perkara yang masuk atau ditangani Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Itu di luar kasus tilang yang mencapai 6.189.

Dari 811 perkara tersebut sudah minutasi 707 perkara. Yang paling banyak adalah kasus pencurian dengan 87 perkara, disusul narkotika 65 perkara, penganiayaan 51 perkara, dan kasus perlindungan anak sebanyak 23 perkara.

Hal itu diungkapkan Kepala PN Watampone, Surachmat, dalam jumpa persnya di Aula PN Watampone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Selasa (31/12/2019).

"Di PN Watampone sekira 811 perkara selain yang termasuk tilang 6.189 perkara. Dari 811 perkara tersebut, 140 adalah sisa tahun lalu (2018) dan 671 adalah perkara yang masuk tahun ini, 2019. Dari 811 perkara itu, sudah minutasi 707 perkara, sehingga pencapaian sekira 87 persen yang sudah minutasi," jelas Surachmat.

Surachmat mengatakan pula, pihaknya telah berupaya untuk menuntaskan semua kasus yang tengah berperoses.

"Jadi kasus yang belum tuntas itu yang masuk bulan ini. Karena memang masih berjalan proses sidang,” kata Surachmat didampingi Humas PN Watampone, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara SH MH, serta panitera dan sekretaris PN Watampone.

Surachmat mengatakan, dalam menangani kasus, pihaknya menekankan agar hakim tak menunjukkan keberpihakan.

"Kami ingin selalu terbuka karena memang itu suatu tuntutan untuk terbuka kepada publik. Di 2020 apakah kita bisa menyadarkan masyarkat agar tidak dipidana atau tidak melakukan perbuatan pidana akrena ancaman hukumannya tinggi," ujarnya.

Sementara itu, I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan prima bagi publik, PN Watampone menyiapkan petugas dan penerimaan tamu tidak lagi di ruangan masing-masing. Namun, ada ruangan di dalam ruang pelayanan satu pintu.

"Kami di PN Watampone benar-benar telanjang (terbuka dan transparan) saat ini, tidak ada lagi yang ditutupi sesuai SOP. Sudah ada monitoring implementasi SIPP PN Watampone. Monitoring implementasi pengurusan perkara, dalam info ini tidak ada yang tertutupi," jelas I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara.

Dia melanjutkan, walau banyak kasus yang ditangani dan keterbatasan anggota majelis hakim (hanya 9 orang), berkat kekompakan maka semua perkara yang masuk dapat terselesaikan dengan baik.

Penulis: Zainal