Selasa, 31 Desember 2019 20:43

Mobil Honda Jazz Dipakai Jual Petasan Ilegal, Sopirnya Pasrah saat Polisi Datang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petasan yang diamankan Polres Gowa.
Petasan yang diamankan Polres Gowa.

Selasa, 31 Desember 2019, jelang pergantian tahun baru di Gowa dimanfaatkan masyarakat mengais rezeki.

RAKYATKU.COM, GOWA - Selasa, 31 Desember 2019, jelang pergantian tahun baru di Gowa dimanfaatkan masyarakat mengais rezeki.

Sore itu, Rahmat (22), Wahyu (28) sedang duduk manis dekat mobil Honda Jazz warna kuning miliknya yang dipakai jual petasan, di dekat jembatan Kembar.

Rahmat dan Wahyu duduk di sana, sambil menunggu warga datang membeli petasan miliknya yang dia jual.

Sampai suatu ketika, aparat kepolisian dari Polsek Pallangga datang, menggunakan kendaraan dinasnya. Tanpa suara sirine. Petugas langsung turun dari mobil, dan menanyakan legalitas petasan yang dia jual.

Salah satu petugas meminta surat izin menjual petasan dari pemuda yang menjual tersebut. Namun sang pedagang mengaku tidak punya surat izin itu.

Tanpa negosiasi dan tanpa banyak bicara, petugas langsung menyita seluruh barang dagangan kedua pemuda itu. Petasan ilegal itu dibawa bersama dengan mobil Honda Jazz warna kuning tersebut.

Wahyu dan Rahmat hanya bisa pasrah saat tiba di Mapolsek Pallangga. Di malam jelang tahun baru, bukannya mendapat keuntungan dari hasil jualan petasannya, malah disita polisi.

"Kalau surat izinnya tidak kami bawa. Nanti sama orang di rumah yang bawa ke sini (Polsek Pallangga)," kata Wahyu.

Tidak hanya menyita petasan ilegal milik kedua pemuda itu, beberapa pedagang lain yang menjual petasan ilegal ikut diamankan. Mereka berjualan di seputaran wilayah hukum Polsek Pallangga.

Barang yang disita ada sekitar ratusan petasan dari berbagai macam merk, jenis, dan harga. Sempat ada sorang ibu-ibu yang berjualan di jalan Poros Pallangga, menolak barang dagangannya disita. Meskipun mengantongi izin.

Namun menurut polisi, izin tersebut tidak sesuai dengan yang dia jual. Ibu itu tetap tidak bisa melawan, dan merelakan barang miliknya disita polisi.

Usai disita, polisi meminta ibu tersebut untuk datang ke Polsek Pallangga untuk dimintai keterangan.

"Yang kami amankan tadi adalah pedagang kecil atau eceran yang menjual petasan dan kembang api. Petasan dan kembang api yang disita ada di depan Stadion Kalegowa, dekat Jembatan Kembar, dan pasar sementara," kata Kapolsek Pallangga, AKP Hendra Suryanto kepada media.

"Kami mendukung larangan membunyikan petasan pada malam tahun baru. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 10 yang melarang adanya letusan," tutupnya.