RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, duduk di depan. Kombes Ibrahim Tompo mengetes mik. Keduanya siap menyampaikan rilis akhir tahun Polda Sulsel.
Satu per satu, slide ditampilkan di depan. Satu per satu juga, kasus perkara ditangani Polda Sulsel disampaikan oleh Irjen Pol Mas Guntur. Dia memaparkan sejumlah keberhasilan yang diselesaikan anggotanya.
Bahkan, dia juga menyampaikan, sepanjang tahun 2019 ada tujuh orang anggota polisi di Polda Sulsel, terpaksa dipecat dari kesatuan. Pemecatan melalui surat perintah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Tujuh anggota Polri yang diberhentikan, bukan tanpa alasan. Mereka diberhentikan, karena dianggap lalai dalam mengemban dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan visi misi Polri.
Hanya saja, Guntur tidak menyebutkan secara rinci, apakah yang dipecat anggota yang berstatus sebagai pejabat utama atau menengah.
Intinya, pemecatan menurut Guntur, merupakan wujud sekaligus komitmen dalam merepresentasikan tugas disiplin Polri. Sesuai dengan kode etik dan disipilin di internal.
“Mereka melarikan diri dari tugas, maka yang bersangkutan ini dipecat,” tegas Guntur.
Tidak hanya itu, di ekspos akhir tahun Polda yang digelar di Aula Mapolrestabes Makassar tersebut, Mas Guntur Laupe menyebutkan, sebanyak 457 anggota melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2019 ini.
"Termasuk ketujuh anggota yang dipecat. Sementara itu ada 265 kasus pelanggaran disiplin tuntas," katanya.
Dia melanjutkan, ada beberapa anggota yang dijatuhkan sanksi disiplin ringan, telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, hingga masa hukuman.
Selebihnya kata Guntur, masih berjalan di internal Polda Sulsel melalui Bidang Propam. “Walaupun pembinaan oleh pimpinan di semua level organisasi kepolisian terus dilakukan, namun terhadap anggota yang melanggar disiplin kode etik maupun pidana, secara tegas diberikan sanksi,” tutupnya.