RAKYATKU.COM, GOWA - Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa, masih menjadi musuh utama bagi aparat kepolisian.
Barang ilegal itu marak diperjualbelikan. Hingga merusak generasi saat ini. Data yang disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola terkait perkembangan kasus tersebut, dari tahun 2018 ke 2019.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada 2018 sebanyak 150 perkara. Sedangkan di 2019 sebanyak 177 perkara.
"Hal itu mengalami peningkatan sebanyak 27 perkara atau 18 persen," kata Boy saat Press Realease Kinerja Akhir Tahun 2019, di Aula Endra Dharmalakasana Mapolres Gowa, Senin (30/12/2019).
Berbeda dengan tingkat penyelesaian perkara, jika dibandingkan dengan pengungkapannya di dua tahun terakhir.
"Sedangkan untuk penyelesaian perkaranya sebanyak 164 perkara di 2018. Dan di tahun 2019, penyelesaiannya sebesar 199 perkara. Itu artinya, adanya peningkatan penyelesaian sebanyak 35 perkara atau 21,34 persen, jika dibandingkan tahun 2018," tambah Boy.
Dari kejahatan narkoba itu, penyitaan barang bukti narkoba dari berbagai jenis di wilayah Kabupaten Butta Bersejarah itu, sabu-sabu menjadi posisi teratas.
Untuk di tahun 2018, penyitaan sabu-sabu sebanyak 458,175 gram. Dan di tahun 2019 meningkat drastis. Yakni mencapai 1,230,738 gram.
Di bawah sabu-sabu, ada narkoba jenis gorilla sebanyak 365,601 gram di tahun 2018 yang disita. Untuk tahun 2019 jumlahnya tidak ada.
Untuk ganja di tahun 2018 sebanyak 46,170 gram. Sedangkan di 2019, menurun menjadi 2,83 gram.
Di bawahnya lagi, ada tramadol. Jumlah yang disita di tahun 2018 sebanyak 11,108 butir. Sedangkan di tahun 2019 hanya 101 butir.
Ada juga THD sebanyak 660 butir do 2018. Dan di tahun 2019 jumlahnya tidak ada.
Untuk PCC di tahun 2018, sebanyak 2,296 butir. Dan di tahun 2019, jumlahnya tidak ada.
Terakhir, narkoba jenis ekstasi yang telah disita di tahun 2018 sebanyak 6,689 butir. Sedangkan di tahun 2019, jumlahnya menurun drastis, yakni hanya 9 butir saja.