RAKYATKU.COM, GOWA - Akal licik pelaku pengedar uang palsu di Gowa, HW sudah terbaca oleh polisi.
Pelaku yang berusia 28 tahun itu menyasar para pedagang yang dianggap tidak teliti saat menerima uang dari pembelinya. Bukan di pasar modern, melainkan di pasar tradisional.
HW enggan berbelanja ke pasar modern karena dianggap pedagang di sana punya alat pendeteksi uang palsu. Berbeda dengan pedagang di pasar tradisional.
"Pelaku ini memang mengincar pedagang kecil di pasar tradisional. Yang memang tidak punya alat deteksi," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat ditemui di Polsek Somba Opu, Sabtu (28/12/2019).
Itulah sebab pelaku yang merupakan IRT tersebut beraksi di pasar tradisional Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (26/12/2019).
Warga kecamatan Rapoccini itupun kini masih berada di Polsek Somba Opu, dan sedang berada di balik jeruji besi. HW ditangkap oleh pedagang setempat saat uang palsu miliknya diketahui oleh salah satu pedagang di pasar tersebut.
HW terus diintai oleh pihak pasar, dan langsung dicegat saat akan belanja di pedagang sukun. Transaksinya digagalkan. Pedagang sukun pun langsung mengambil kembali uang yang dijadikan kembalian dari uang palsu pelaku.